Monday, May 14, 2012

Dinas Pendidikan Kaji SK Lima Menteri



Ambon - Dinas Pendidikan Kota Ambon sedang melakukan kajian terhadap Surat Keputusan (SK) bersama lima menteri masing-masing Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Pemberdayaan Negara dan Menteri Agama tentang pemerataan guru seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

 Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama, menjelaskan, saat ini pihaknya sementara membuat analisa kebutuhan sesuai SK lima menteri untuk selanjutnya dilakukan pemerataan guru.

“Keputusan bersama lima menteri ini untuk pemerataan kebutuhan guru di setiap provinsi dan kebupaten/kota sehingga kekurangan dan kelebihan guru yang selama ini terjadi di daerah-daerah dapat diatasi dan keputusan bersama lima menteri ini menjadi dasar untuk kita lakukan pemerataan,” jelas Kainama kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/5).

Menurutnya, setiap provinsi dan kabupaten/kota harus segera melaksanakan keputusan bersama SK lima menteri tersebut, jika tidak di tindaklanjuti, maka akan ditegur bahkan akan ditindak tegas. Dengan adanya SK bersama lima menteri tersebut memberikan kemudahan dalam proses pemindahan guru dari kebupaten ke kabupaten lainnya.

“SK bersama terkait pemerataan guru memudahkan adanya pemindahan guru dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Kalau guru mau pindah ke Maluku Tengah sangat mudah dan gampang,” ujar Kainama.

Ia mengaku, ada beberapa sekolah di Kota Ambon yang hingga saat ini kelebihan guru dan juga kekurangan guru, sehingga beberapa waktu lalu sudah dilakukan mutasi baik guru SD maupun SMP. Proses mutasi akan dilakukan secara bertahap, dimana untuk tahap pertama, jumlah guru yang sudah dimutasi sebanyak 200 guru yang akan disebarkan di SD dan SMP.

“Proses mutasi para guru tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan dan merupakan kebutuhan mendesak guna pemerataan guru,” ungkapnya. (S-26)

No comments:

Post a Comment