Tuesday, May 29, 2012

Latuconsina: Pilkada Malteng Diperkirakan Berakhir di MK


                                                                                   Moluken.com
M. Jen. Latuconsina, S.IP,  M.A
Ambon: Dari hasil perhitungan suara sementara pilkada Maluku Tengah putaran kedua yang dilakukan oleh KPUD Maluku Tengah, dimana suara yang masuk dari 14 kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah menunjukan silisih perolehan suara pasangan calon (paslon) yang tidak terlalu berbeda jauh. Paslon INA-AMA meraih 84.474 (50,04%) suara, sementara paslon TULUS meraih 84.355 (49,96%) suara. Jika sampai dengan penetapan perolehan suara paslon oleh KPUD Maluku Tengah tidak berbeda jauh selisih perolehan suara mereka, maka paslon yang kalah dan kemudian tidak puas dengan penetapan KPUD Maluku Tengah akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya perkirakan kalau sampai dengan penetapan perolehan suara paslon oleh KPUD Maluku Tengah tidak berbeda jauh selisih perolehan suara mereka, maka paslon yang kalah lantas tidak puas dengan putusan KPUD Maluku Tengah akan melakukan gugatan di MK.” Demikian pendapat M. Jen. Latuconsina, S.IP, M.A pengamat politik Maluku dari Fisipol Unpatti kepada Moluken di Ambon Senin (28/05).

Menurutnya, materi gugatan paslon yang kalah yang akan diajukan ke MK akan mencakup; penggelembungan suara paslon, pengurangan jumlah suara paslon, pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), mobilisasi pemilih dari daerah lain, intimidasi untuk memilih paslon tertentu, dan money politik (politik uang). Namun diterimanya materi gugatan oleh MK dari paslon yang tidak puas dengan hasil pilkada Maluku Tengah putaran kedua, tentu harus masuk kategori sengketa pilkada yang disertai dengan bukti materil yang kuat. Jika materi gugatan itu bukan masuk kategori sengketa pilkada, serta tidak memiliki bukti materil yang kuat, tentu gugatan itu akan ditolak oleh MK.

Dikatakannya, dari pengalaman pelaksanaan pilkada yang dilakukan pada berbagai kabupaten/kota di Maluku selalu saja ada paslon yang tidak puas dengan kekalahan yang mereka alami. Rata-rata gugatan paslon di MK ditolak karena materi gugatan mereka tidak masuk kategori sengketa pilkada, dan tidak memiliki bukti materil yang kuat. Tapi, guna menjawab rasa ketikdakpuasan paslon atas penetapan KPUD yang mengalahkan mereka dalam pilkada, biasanya mereka melakukan gugatan ke MK guna menyelesaikan perihal pelanggaran yang berdampak terhadap kekalahan mereka dalam pilkada.

“Jika kedua paslon yang bertarung dalam pilkada Maluku Tengah putaran kedua pada 23 Mei lalu kemudian bisa menerima hasil pilkada Maluku Tengah yang ditetapkan oleh KPUD Maluku Tengah tanpa adanya polemik yang berkepanjangan, tentu gugatan dari paslon yang kalah ke MK tidak aka ada.” Ujar jebolan Magister Ilmu Politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Lebih jauh kata Latuconsina dari gejala-gejala yang ada diprediksikan putusan pilkada Maluku Tengah akan berakhir di MK. Hal ini dikarenakan perolehan suara dari kedua paslon tidak berbeda jauh. Sehingga salah satu opsi politis yang dilakukan guna menganulir kemenangan paslon yang ditetapkan menang oleh KPUD Maluku Tengah, yakni dilakukan dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke MK oleh paslon yang mengalami kekalahan dalam pilkada putaran kedua. (Tiar)

Sumber : http://www.moluken.com

No comments:

Post a Comment