Thursday, May 3, 2012

Polsek Sirimau Berhasil Bekuk Pencuri Lintas Provinsi



Ambon - Jajaran kepolisian Polsek Sirimau Selasa (1/5), berhasil membekuk seorang pelaku pencurian lintas provinsi bernama La Madin, warga Desa Parigi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penangkapan terhadap La Madin ini dilakukan setelah tersangka diketahui warga saat melakukan aksi pencurian di SMA Negeri 11 Ambon, Senin (30/4) malam. Dimana, tersangka yang baru sebulan di Ambon ini sehari-harinya beralamat tidak tetap di Kota Ambon dan terkadang tidur di rumah seorang warga Batu Merah Kepala Air bernama La Gona.

Menurut Kapolsek Sirimau, AKP Amandus Jhon Selvanus Neiboba, La Madin tertangkap sekitar pukul 22.00 WIT saat melakukan aksi pencurian sejumlah peralatan elektronik di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Ambon, Hilal Wattiheluw.

La Madin melancarkan aksi itu dengan masuk melalui salah satu jendela ruangan kepala sekolah dengan cara mencungkil jendela. Setelah berhasil masuk, ia lalu menggasak sejumlah barang yang ada dalam ruangan tersebut yang ditaksir bernilai Rp 15 hingga Rp 20 juta.

Barang-barang berharga itu diantaranya satu unit laptop merk Thosiba warna silver, satu unit laptop merk Compaq warna hitam, satu unit kamera digital warna silver merk Sony dengan pembungkus warna biru, satu unit MP4 warna silver merk Safa, dua buah alat cash laptop, tiga buah head sheet yang terbungkus didalam plastik, satu buah dompet hitam berisikan dua buah hard disk warna silver dan hitam serta satu buah pena laser presentase.

Sayangnya langka La Madin dihentikan Muhamad Tehuayo alias Mat yang adalah penjaga sekolah sekitar pukul 22.30 WIT. Saat itu saksi melihat tersangka membawa tas.

Saksi langsung mengejar tersangka dengan dibantu warga setempat, sehingga yang bersangkutan dapat diamankan. Setelah mengamankan tersangka, pihak sekolah langsung menghubungi pihak Polsek Sirimau dan kemudian anggota Polsek Sirimau pun langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.

“Tersangka akan kami proses hukum lanjut, sebab kami akan melakukan pengembangan lebih jauh. Kendati tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi sendiri tapi kami akan dalami lagi jangan sampai ada jaringan, sebab tersangka juga merupakan pemain yang sudah lama melakukan aksinya dan berkali-kali,” kata Neiboba di Mapolsek Sirimau, Selasa (1/5).

Sementara itu, La Madin kepada wartawan mengakui, untuk wilayah Kota Ambon, aksi pencurian baru pertama kali dilakukan dan langsung tertangkap. “Saya baru pertama kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Ambon. Dimana, saya baru satu bulan disini,” kata La Madin.

Namun begitu, di hadapan polisi La Madin mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukannya bukan hanya di Kota Ambon saja, tetapi sudah dilakukan di beberapa provinsi. (S-35)



No comments:

Post a Comment