Monday, May 14, 2012

Tunjangan Sertifikasi Guru Dibayar tak Sesuai Gaji Pokok



Ambon - Selama kurun waktu dua tahun, telah terjadi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki namun tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kepada para guru di Kota Ambon dan sekitarnya ternyata tak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima.

Kepada Siwalima, salah satu guru di Kota Ambon yang enggan namanya dikorankan mengaku sampai saat ini tunjangan sertifikasi yang diterima dirinya bersama-sama dengan sejumlah guru lainnya di sekolahnya ternyata tidak sesuai dengan besaran gaji pokok.


Ia merincikan, gaji pokok yang biasanya diterima sebesar Rp 1,5 juta, namun tunjangan sertifikasi yang dibayarkan hanya sebesar Rp 1.200.000. Selama mendapatkan tunjangan sertifikasi ini tidak pernah terjadi kenaikan padahal setelah tunjangan sertifikasi ini diberlakukan di Maluku khususnya Kota Ambon, dirinya termasuk guru yang mulai memproses untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

“Kami sudah pernah mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon, namun jawabannya jika dana tersebut langsung ditransfer kepada masing-masing penerima sesuai dengan daftar nama guru yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu guru, di Kecamatan Baguala. Ia mengaku jika selama kurun waktu satu tahun lebih ini, dirinya tidak pernah mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi padahal sudah pernah ada kenaikan gaji PNS, apalagi sejak tahun 2011 lalu, tunjangan sertifikasi yang seharusnya didapatkan belum juga diperoleh.

“Sudah berulang kali tunjangan sertifikasi ini dipertanyakan, namun tidak dihiraukan Dinas Pendidikan Kota Ambon padahal seharusnya dikordinasikan bersama dengan Disdikpora Maluku untuk memper­tanyakannya, kenapa tunjangan sertifikasi para guru tidak dibayarkan sama dengan besaran gaji pokok,” jelasnya.

Ia memintakan perhatian serius dari Disdikpora Maluku untuk mempertanyakannya ke pusat, karena ini merupakan hak guru yang harus diterima sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah guru lainnya juga mengatakan, setiap tahun Dinas Pendidikan Kota Ambon meminta daftar berkala dan surat keputusan kepangkatan dengan tujuan untuk perubahan daftar gaji pokok tersebut, namun anehnya perubahan itu tidak dilakukan.

“Setiap tahun Dinas Pendidikan Kota Ambon minta kita masukan daftar berkala dan SK. Ini kan tujuan untuk melakukan perubahan daftar gaji untuk terima sertifikasi itukan, tetapi ketika kami dapat sertifikasi kami cek tidak ada. Masih tetap yang lama. Memang anggaran sertifikasi itu dari pusat tetapi dia masuk provinsi dan dari provinsi ke kabupaten/kota baru dari dinas transfer ke rekening guru sesuai dengan buku-buku rekening yang dinas suruh kami ganti bank sudah beberapa kali ini,” ungkap sejumlah guru yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (12/5).

Lebih ironis lagi, guru-guru yang sudah meninggal juga datanya masih ada untuk memperoleh sertifikasi, padahal seharusnya lebih mengetahui hal tersebut.

“Yang lebih parah lagi, nama-nama guru untuk menerima sertifikasi itu justru ada yang meninggal juga dapat. Nama inikan dari pusat, tetapi pengusulan nama-nama itu daerah yang tahu, daerah juga tahu guru yang meninggal. Tetapi mengapa nama yang meninggal juga ada,” tanyanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selularnya, Kamis (10/5), mengatakan, untuk kekurangan sertifikasi selama tahun 2011 akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Maluku, karena dana tersebut berasal dari pusat.

Sementara terkait dengan pemindahan bank kata Kainama, adalah untuk mempermudah guru mem­peroleh kucuran tunjangan sertifikasi tersebut.

“Kekurangan sertifikasi tersebut sudah jelas akan dibayarkan oleh Dinas Dikpora Provinsi MAluku, karena dana tersebut berasal pusat. Sedangkan untuk pemindahan bank karena kita punya guru sudah 2.000 dan supaya jangan terulang seperti tahun-tahun lalu, maka rekening tidak terpusat di satu bank saja,” jelasnya. (S-16/S-19)


No comments:

Post a Comment