Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Arsip Data Komputer (ADK) Surat Perintah Membayar (SPM) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per-19/PB/2012 tertanggal 11 Mei 2012.
Juknis ini terdiri dari 7 Bab dan 14 Pasal ditambah dengan blanko isian berupa Formulir Pendataan, Perubahan dan Penonaktifan Personal Identification Number (PIN) bagi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Garis besar dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-19/PB/2012 ini terdapat pada Bab IV tentang Registrasi dan Penonaktifan PIN PPSPM serta pada Bab V tentang Penggunaan PIN PPSPM.
Bagi yang berminat silahkan mendownload format pdfnya pada link berikut.
No comments:
Post a Comment