Tidak Ingin Sia-sia, Kemendikbud Pantau Kualitas Guru di Daerah
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah mulai membahas postur anggaran pendidikan 2013. Dalam pembahasan ini terungkap jika 60 persen dari seluruh anggaran pendidikan itu tersedot untuk gaji guru.
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR kemarin (25/6) disebutkan jika pagu indikatif APBN 2013 berjumlah Rp 1.568,662 triliun. Dari seluruh anggaran tersebut, pagu untuk anggaran pendidikan adalah Rp 316,598 triliun (20,12 perse). Nilai ini naik ketimbang tahun lalu yang dipatok Rp 289,957 triliun.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, dari seluruh anggaran pendidikan tersebut, yang dikelola oleh Kemendikbud sebanyak Rp 65,650 triliun. Nilai ini naik dibandingkan tahun lalu yang ditentukan sebesar Rp 64,350 triliun.
Sementara itu, anggaran pendidikan 2013 yang ditransfer ke daerah mencapai Rp 210,118 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 186,439 triliun. Dana transfer daerah ini beraneka macam bentuknya. Seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana otonomi khusus (otsus).
Nuh menjelaskan, dari pembagian dana tersebut lantas ditemukan jika anggaran untuk gaji guru mendominasi. Tahun depan sebanyak 60 persen dari seluruh pagu anggaran pendidikan habis untuk gaji guru. "Anggaran guru yang paling besar dikucurkan melalui transfer daerah," katanya. Artinya anggaran tersebut tidak transit dulu di rekening Kemendikbud.
Anggaran gaji guru yang paling besar terdapat dalam pos penganggaran DAU yang mencapai Rp 125,241 triliun. Selanjutnya anggaran gaji guru ini juga tersedot dari penganggaran tunjangan profesi guru (TPG) yang tahun depan ditentukan Rp 43,057 triliun.
Pengeluaran untuk TPG paling banyak dikucurkan di provinsi Jatim yaitu sebesar Rp 6,887 triliun untuk 193.884 guru. Kemudian disusul Jateng Rp 6,195 triliun (174.359 guru) dan Jabar Rp 5,975 triliun (168.156 guru). Selain itu TPG di Bali sebesar Rp 961,5 miliar (27.059 guru) dan DIY sebanyak Rp 974,2 miliar (27.421 orang).
"Anggaran untuk TPG 2013 memang naik drastis dibandikan anggaran TPG 2012," papar Nuh. Dia menyatakan, tahun 2012 anggaran TPG dipatok Rp 30,559 triliun. Nuh menegaskan, meskipun tahun depan anggaran TPG naik bukan berarti nominal yang diterima guru bakal ikut naik.
Dia menyatakan pengucuran TPG untuk guru PNS tetap sebesar gaji pokok yang mereka terima per bulan. Jika dirata-rata setiap guru PNS akan menerima TPG sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk guru non PNS menerima TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Mantan rektor ITS itu mengatakan nominal TPG 2013 naik karena jumlah guru bersertifikat juga bertambah sekitar 250 ribu orang.
Untuk pengucurannya TPG 2013, Nuh mengatakan bisa menerapkan formula baru. Ini mengingat pengucuran TPG tahun ini banyak dikeluhkan karena terjadi keterlambatan di sejumlah daerah. Penetapan formula baru pengucuran TPG menunggu evaluasi pengucuran 2012. Bisa saja nanti uang ditransfer dari pusat ke pemprov lalu ke guru. Atau juga bisa dari pemerintah pusat langsung ke guru.
Anggaran untuk pendidik kian membengkak karena pemerintah mengalokasikan Rp 2,412 triliun untuk dana tambahan penghasilan guru PNS daerah (PNSD). Pemerintah menetapkan dana tambahan ini sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan.
Provinsi yang paling banyak menerima dana tambahan penghasilan guru PNSD adalah Jateng dengan 226,9 miliar untuk 75.635 guru. Disusul Jatim sebesar Rp 210,7 miliar (70.219 guru), Jabar Rp 190,8 miliar (63.603 guru), dan Sumatera Utara Rp 173,1 miliar (57.698 orang).
Nuh menuturkan, dominasi anggaran untuk gaji guru ini memang menimbulkan polemik. Apalagi jika dibenturkan dengan kenyataan kualitas guru yang masih belum meningkat secara siginifikan. Untuk itu, dia menegaskan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi secara ketat kinerja dan kualitas guru daerah.
"Sistem pendidikan kita itu pendidikan nasional. Bukan pendidikan daerah," tegas dia. Dengan demikian meskipun guru adalah PNS yang diangkat daerah pemerintah pusat tetap bisa mengintervensi perbaikan kualitas mereka. Nuh mengatakan, pemda tidak boleh seenaknya saja menerima anggaran untuk gaji guru dari pemerintah pusat, tetapi tidak mau menerima intervensi pemerintah pusat.
Diantara intervensi ini adalah, pemberlakukan ujian kompetensi awal (UKA) bagi guru calon peserta sertifikasi. UKA ini sudah mulai diterapkan untuk calon peserta sertifikasi guru tahun ini. Cara lainnya adalah, pemetaan kualitas guru bersertifikat melalui ujian kompetensi ulangan. Ujian kompentensi ulangan untuk pertamakalinya bakal digelar pekan depan. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment