Ambon: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), akhirnya memecat Abdul Harun Labune dari keanggotannya sebagai partai. Kepastian pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/KPTS/ KU-SJ/019/V/2012, tertanggal 31 Mei 2012, yang menerangkan tentang pemberhentian tetap saudaraku Abdul Harun Labune, S.Pdi, sebagai anggota PAN. SK pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Hatta Radjasa dan Sekterais Jenderal Taufik Kurniawan.
Labune dipecat karena tersandung adanya dugaan upaya pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan STAIN Ambon, beberapa waktu lalu. Labune sendiri saat ini juga adalah masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Ambon.
Menurut Ketua Pengembangan Organisasi dan Kaders (POK) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Maluku, Ir. Salim Syamsudin, kepada Moluken.com, Kamis (14/06) siang, mengatakan, pemecatan terhadap Labune itu dilakukan guna membuktikan kepada masyarakat, bahwa PAN tidak pernah mentolerir tindakan amoral maupun tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh kadernya. “ Kami ingin memberikan kepercayaan masyarakat terhadap PAN,” ungkap Syamsuddin.
Menurut Syamsudin, dengan surat pemecatan tersebut, maka Labune secara otomatis akan berhenti juga dari anggota DPRD Kota Ambon.Alasannya karena ia saat ini bukan lagi perwakilan dari PAN di DPRD. “ Kami juga saat ini telah mengusulkan nama Luaib Sahitua, SE sebagai penggati antar waktu terhadap Labune,” ujar Syamnsudin.( Qin)
Sumber : http://www.moluken.com
Sumber : http://www.moluken.com
No comments:
Post a Comment