Tuesday, June 26, 2012

Inilah Putusan MK tentang Sengketa Pilkada Malteng

Gedung Mahkamah Konstitusi
Ambon: Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (26/06), hari ini, telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Maluku Tengah. Dalam putusan akhir itu menyebutkan, KPU Maluku Tengah segera melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS yang bermasalah itu. Demikian informasi yang diterima Moluken.com, sore ini dari Jakarta.

Sejumlah TPS itu adalah TPS 1,2,3,4,5,8,10 dan 12 yang ada di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai. Bukan itu saja, dalam putusan itu juga, KPU juga harus melakukan perhitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan TNS. MK kemudian memberikan tenggang waktu kepada KPU selama satu bulan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan itu.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD, baru selesai sekitar pukul 18.00 Wit atau pukul 16.00 Wib, Selasa, sore ini. (Qin)

No comments:

Post a Comment