Friday, June 29, 2012

Polisi Periksa Lima Saksi Tenggelamnya KM Putri Ayu

Ilustrasi
Ambon - Sedikitnya lima saksi telah diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait tenggelamnya KM Putri Ayu.

Kelima saksi yang diperiksa di antaranya dari penumpang yang selamat, dan pemilik KM Putri Ayu.

Hal ini dikatakan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Suharwiyono kepada wartawan di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (27/6).

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Surat penggilan sementara disiapkan. “Kita sudah buat surat panggilan untuk lakukan pemeriksaan lanjutan. Selain saksi-saksi tersebut kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang membidangi pelayaran, ya staf di ADPEL Ambon dan di bidang navigasi itu akan juga kita undang untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Dikatakan, jika dari rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang didapatkan ditemukan adanya pelanggaran, maka peristiwa tenggelamnya KM Putri Ayu ini akan ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut terbukti ada pelanggaran maka kasusnya akan kita tingkatkan ke tahap berikutnya,” tandas Suharwiyono.

Untuk diketahui, KM Putri Ayu yang berangkat Sabtu (16/6) malam dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon tenggelam di Perairan Pulau Tiga, Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng, karena kelebihan penumpang.

Kapal naas dengan bobot 87 GT ini hanya bisa mengangkut 40 penumpang. Namun ternyata kapal terse­but mengangkut hingga 72 orang. Belum terhitung puluhan ton sembako dan bahan bangunan.

Dari 72 penumpang dan ABK ini hanya 12 orang yang ditemukan selamat. (S-35)

Sumber : http://siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment