JAKARTA - Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.
"Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu dicari payung hukumnya," kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.
Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru.
Seperti diberitakan, sejumlah organisasi guru menolak rencana Kemendikbud menggelar uji kompetensi pada 1.020.000 guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).
Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih baik.
Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online.
Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58).
Sumber : http://edukasi.kompas.com
No comments:
Post a Comment