Thursday, June 14, 2012

PP dan PMK Tentang Gaji Bulan ke-13 Tahun 2012


Setelah ditandatangani oleh presiden SBY pada tanggal 28 Mei 2012.  Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme Pembayaran Gaji Bulan ke-13 Tahun 2012 sudah tidak lagi menjadi teka-teki.  Setidaknya menurut PP Nomor 57 tahun 2012 itu pembayaran gaji bulan ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni.  


Untuk memuluskan hal itu maka Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/ PMK.05/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan.

Sebagai bahan pengetahuan ada baiknya anda mendownload Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan di atas.

Untuk Peraturan Pemerintah dapat diperoleh di link berikut.


Sedangkan PMKnya dapat diperoleh di link berikut.


 

No comments:

Post a Comment