Ilustrasi |
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengemukakan itu di Jakarta, Selasa (5/6/2012) ini.
Ia menyebutkan, mulai tahun 2013 pemerintah melaksanakan UKA, untuk menentukan guru yang bisa masuk dalam kuota sertifikasi tahun ini yang diikuti sekitar 280.000 guru. "Guru yang belum lulus dan memenuhi syarat, harus dibina," katanya.
Menurut Unifah, sebanyak 32.000 guru yang nilai UKA-nya di bawah tiga, sehingga tidak lolos dalam kuota sertifikasi tahun ini, mendapat pembinaan khusus.
"Pelaksanaan uji kompetensi ini tidak merugikan guru. Justru para guru mendapat manfaat, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dirinya, dalam melaksanakan pembelajaran di kelas," ucap Unifah.
Para guru yang tidak lulus UKA, menjalani pendidikan dan pelatihan guru (PLPG) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan selama sembilan hari. Para guru mendapat pendidikan dan pelatihan, dengan fokus pada penguatan penguasaan bidang studi, serta model-model pembelajaran yang tepat dan menarik, agar mudah dipahami siswa.
Setelah PLPG, peserta dapat langsung mengikuti PLPG di perguruan tinggi pada tahun berikutnya. Adapun guru yang tidak lulus, mesti mengikuti UKA lagi.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
No comments:
Post a Comment