Wednesday, June 20, 2012

Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat

Ilustrasi

JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu pun meminta pemerintah kabupaten dan kota mengawasi secara ketat pengelolaan anggaran rehab sekolah atau kelas rusak. Itu untuk mencegah penilapan uang proyek yang berbuntut pada jeleknya kualitas bangunan.


Menteri Nuh tidak menyangkal jika kasus seperti itu bisa dipicu karena penggunaan anggaran yang tidak tepat. "Kita berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi," tandasnya.

Menurut Nuh, penyimpangan penggunaan dana rehab kelas rusak ini bisa terjadi karena pengawasan penggunaan anggaran yang longgar.  Pihak sekolah juga diminta aktif melaporkan penggunaan dana ini ke seluruh keluarga sekolah. Mulai dari komite hingga wali siswa. Caranya bisa dengan memampang pembukuan penggunaan anggaran dana rehab di tempat terbuka.
 
Menurut mantan rektor ITS itu, kasus di Jakarta dia anggap belum menunjukkan buruknya pengelolaan secara keseluruhan. Sehingga, sistem pengucuran dana rehab sekolah belum perlu diubah. Yaitu, dana dikucurkan dari Kemendikbud dalam bentuk hibah.

Sebelum digelontorkan, bupati atau walikota beserta kepala sekolah meneken perjanjian atau kontrak kerja dengan Kemendikbud. Kontrak ini berisi tentang penyelesaian rehab.

Tahun ini dana rehab kelas rusak yang digelontorkan mencapai Rp 17 triliun. Dana ini digunakan untuk memperbaiki 61 ribu unit kelas rusak di seluruh Indonesia. Mulai dari jenjang SD hingga SMP.

Nuh mengatakan, pagu yang dipatok untuk perbaikan kelas sebesar Rp 1.750.000 per meter persegi. "Jangan sampai dana ini disunat, sehingga kualitas bangunannya jelek," kata dia.

Mantan Menkominfo itu memaparkan, memang betul sejatinya kewajiban memperbaiki sekolah rusak ini adalah dipundak pemda. "Tapi, kita tidak bisa menunggu keseriusan pemda untuk memperbaiki kelas-kelas rusak ini," tandasnya.
 
Dari pantauan Kemendikbud, banyak sekolah rusak ringan yang kemudian menjadi rusak berat karena tidak segera diurus oleh pemda. Dengan adanya intervensi dari pemerintah pusat ini, Nuh mengatakan perawatan kelas-kelas rusak ini bisa segera selesai dan dapat digunakan saat ajaran baru 2012-2013 dimulai sebentar lagi.
 
Nuh menegaskan, dengan adanya kucuran dana rehab kelas rusak ini, anggaran pendidikan yang diaerah tetap tidak dipotong. Dia mengatakan, daerah tetap memiliki kewajiban mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD setempat.

Dia menambahkan, masyarakat perlu tahu jika kelas rusak akan terus muncul karena bangunan memiliki batas umur tertentu. "Sehingga jika ada ruang kelas rusak ya diperbaiki. Tidak hanya diperdebatkan saja," katanya. (wan/ttg)

Sumber : http://www.jpnn.com

No comments:

Post a Comment