Monday, August 6, 2012

UKG Bisa Lahirkan Ketidakpercayaan Guru

Kompas : Ferganata Indra Riatmoko
Ilustrasi: Sejumlah guru menunggu kesempatan mengerjakan soal Uji 
Kompetensi Guru yang harus digarap secara daring (online) di laboratorium 
komputer SMK Negeri 2 Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (30/7/2012) kemarin. 
Hingga waktu pengerjaan usai, koneksi jaringan komputer ke server 
penyedia soal UKG belum dapat dilakukan.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia, Suyatno mengatakan,  pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat melahirkan rasa tidak percaya guru pada pemerintah. Pasalnya, para guru kecewa karena pemerintah tidak berhasil menggelar UKG dengan baik.

"Akibat kegagalan ini (UKG) akan menimbulkan rasa tidak percaya guru pada pemerintah," kata Suyatno kepada Kompas.com, Minggu (5/8/2012), di Jakarta. 

Rektor Universitas Dr Hamka (Uhamka) Jakarta ini menyampaikan, sebaiknya UKG tidak dilakukan dengan tergesa dan sekaligus. Karena uji kompetensi akan mendapatkan hasil yang lebih akurat saat pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan. "Saat ujian ini membebani guru, maka hasilnya akan kurang baik. Yang lebih tepat adalah lakukan dengan berkesinambungan," ujarnya. 

Seperti diberitakan, pelaksanaan UKG banyak diwarnai permasalahan. Yang paling disoroti dan terjadi di banyak daerah adalah jaringan internet yang tidak terkoneksi antara tempat uji kompetensi (TUK) di daerah dengan server di pusat. Masalah lainnya adalah validasi data guru yang buruk, dan subtansi soal yang melenceng dari uji kompetensi itu sendiri. 

UKG dilaksanakan pemerintah guna menguji kompetensi guru bersertifikat. Ditujukan untuk mendapatkan peta pada rencana pembinaan guru selanjutnya. Tahun ini, peserta UKG mencapai lebih dari satu juta guru di jenjang TK-SMA. 

Guru bersertifikat adalah mereka yang lolos uji sertifikasi. Setiap bulannya mereka berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji (guru PNS) dan Rp 1.500.000 (non-PNS). Tunjangan itu diberikan pemerintah kepada guru untuk menutupi biaya peningkatan mutu seperti membeli buku  dan melanjutkan studi.

No comments:

Post a Comment