Friday, June 29, 2012

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 (Updated 19 Juli 2012)


Foto :  www.kemenag.go.id
Suasana penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2013 di Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat, 
Jakarta Pusat 
Keberadaan hari libur bagi sebagian orang mungkin biasa-biasa saja.  Tetapi bagi kalangan dunia usaha (perusahaan multi finance), dunia pendidikan, kalangan birokrasi pemerintahan, dan pariwisata tentunya mempunyai dampak baik secara langsung maupun tidak.

Bagi dunia usaha misalnya adanya hari libur tentunya akan menurunkan omzet perusahaan karena proses produksi tidak berjalan. Belum lagi sejumlah biaya yang harus dikeluarkan misalnya untuk dana THR dan sebagainya.

Bagi dunia pendidikan hal ini diperlukan untuk menyusun kalender akademik sehingga kesesuaian antara muatan kurikulum dengan hari belajar efektif dapat diatur.

Bagi kalangan birokrasi pemerintahan yang merupakan lembaga layanan publik diperlukan untuk memberikan informasi dini terhadap masyarakat agar dapat menghindari hari-hari tersebut.  Karena tentunya ketika berurusan pada hari-hari tersebut akan mendapatkan gedung kantor yang kosong.

Tentunya yang diuntungkan dengan adanya hari libur dan cuti bersama adalah agen-agen perjalanan wisata,  karena sebagian besar hari libur dan cuti bersama biasanya digunakan untuk pelesiran.  Tentunya jalan-jalan sekedar refreshing untuk menghilangkan kepenatan selama bekerja di kantor.  Untuk itu keberadaan hari libur dan cuti bersama "wajib" diketahui oleh pengusaha dunia pariwisata untuk merancang, mempersiapkan dan tentunya menjamu pengunjung pada saat liburan kelak.  

Oke itu sekedar pengantar yang maaf terkesan terlampau menggurui........

Mengingat pentingnya hal tersebut di atas maka Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan 3 menteri   perlu ditetapkan.  Adapun 3 menteri yang menandatangani SKB ini dari tahun ke tahun adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Berikut perubahan cuti bersama sepanjang tahun 2012 yang dapat didownload di link di bawah ini.

http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=2027:skb2012-01-no-001&id=10:skb&Itemid=89

Sedangkan SKB tentang hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2013 telah dirilis  dan ditandatangani pada hari Kamis, 19 Juli 2012.  Adapun perwakilan yang menandatangani SKB ini berasal dari 3 Kementerian, masing-masing  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Usai ditandatangani, SKB dibacakan Agung Laksono. Menurut Agung, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

Agung menambahkan, cuti bersama merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya seperti perbankan, RS dan sektor pelayanan publik lain, yang pengaturannya diserahkan pada manajemen kantor masing-masing.

"Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun kebijakan itu diatur PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama 2013 yakni 5 hari," kata Agung.

Berikut daftar hari libur nasional 2013:

1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 9 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra' Mi'raj pada Kamis 6 Juni
9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal Rabu 25 Desember

Sedangkan jadwal cuti bersama tahun 2013:

1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus

2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober

3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember

Untuk format aslinya dalam bentuk pdf silahkan download di link berikut




1 comment: