Wednesday, June 20, 2012

SKB 5 Menteri Rugikan Guru



JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan.

Pasalnya, SKB 5 Menteri yang diputuskan bersama pada 3 Oktober 2011 tersebut merugikan guru selaku pelaku pendidikan. 

Retno Listyarti menilai, SKB 5 Menteri itu dapat menimbulkan ketidakharmonisan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dampak yang ditimbulkan, lanjut Retno, yakni tersingkirnya guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri. 


"Ya, SKB 5 Menteri itu bisa berdampak buruk dan menghambat pengembangan karir guru itu sendiri. Implementasinya di lapangan malah lari dari tujuan pendidikan nasional," ujar Retno, dalam konferensi pers, di kantor ICW (14/6).

Selain itu, lanjut Retno, adanya mutasi paksa untuk guru PNS ke lokasi sekolah yang jauh, adanya ketidakharmonisan antar guru mata pelajaran yang sama karena terjadi perebutan jam mengajar, pihak guru harus memenuhi 24 jam untuk mengajar di beberapa sekolah.

Ia pun memaparkan sejumlah contoh kasus yang telah terjadi di beberapa sekolah, seperti di Jakarta, Bandung, Bogor, Medan dan Lampung. Modus yang menimpa para guru setelah diberlakukannya SKB 5 Menteri tersebut antara lain tidak mendapatkan jam mengajar sama sekali (di nol jam-kan), dimutasi paksa atau terpaksa mutasi, menjadi guru honor di sekolah negeri yang lain dan tunjangan profesinya dicabut.

Salah satu contoh kasus menimpa Arsyani, guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama. Ia sudah 10 tahun mengajar di SMPN 26 Jakarta. Tragis, ia meninggal pada Maret 2012 karena tidak kuat dalam pemenuhan 24 jam untuk mengajar. "Setelah dikurangi jumlah jam mengajarnya, dampaknya penghasilannya pun menurun dari Rp 1.150.000 menjadi Rp 360.000 per bulan. Bagaimana mungkin ia bisa bertahan hidup lebih lama ketika harus mendapatkan uang Rp 360.000 per bulan untuk menghidupi satu istri dan 3 anaknya,” keluh Retno.

Arsyani adalah satu dari sekian contoh kasus dari dampak diberlakukannya SKB 5 Menteri sejak awal tahun ini diberlakukan. Karena itu, FSGI menuntut pembatalan SKB 5 Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian/ Pemerataan Guru PNS. "Ya, setidaknya harus direvisi beban kerja guru, sehingga dapat meminimalisir dampak buruknya," lanjutnya.

Diketahui, pada 3 Oktober 2011 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani SKB 5 Menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. SKB ini berisi kesepakatan untuk kerjasama dan memberikan dukungan dalam hal pemantauan, evaluasi, dan kebijakan penataan serta pemerataan guru secara nasional. (cdl/ris)


No comments:

Post a Comment