Thursday, June 14, 2012

Cara Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Segera Diubah


JAKARTA  :  Maraknya permasalahan terlambatnya penyaluran tunjangan profesi (TP) guru di daerah mendorong pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme penyaluran dana yang menjadi haknya para guru itu.

“Uang sudah dikirim ke masing-masing daerah, tapi tetap terlambat. Ini kasusnya sama seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dulu. Yang punya guru itu kan  kabupate/kota. Tinggal bayar saja masa susah? Saya masih tunggu di triwulan kedua. Kalau tambah parah keterlambatannya, kita ubah mekanismenya seperti BOS,” tegas Nuh ketika ditemui usai acara puncak Peringatan Hardiknas di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (13/6) sore.


Nuh mengatakan, pihaknya memaklumi jika triwulan pertama mengalami keterlambatan. Namun untuk triwulan kedua ini jika masih tetap terlambat, maka tidak perlu ada alasan lagi dan pemerintah pusat akan segera mengkaji untuk melakukan perubahan mekanisme penyaluran TP guru.

 “Kalau terlambat terus masa mau didiamkan saja? Berarti ini kan mereka gagal menyalurkan TP. Padahal guru bisa mengajar dengan tenang jia haknya dipenuhi. Kasihan gurunya,” imbuhnya.
Diterangkan, mekanisme penyaluran TP guru selama ini adalah anggaran dari kas negara, langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota lalu disalurkan ke guru. Namun jika memang harus diubah, maka mekanismenya yakni dari kas negara, ke pemerintah provinsi, lalu ditranfer ke masing-masing rekening guru.

 “Kalau tahun ini tetap menjadi masalah, tidak menutup kemungkinan akan kita ubah. Bisa jadi mulai tahun depan mekanismenya kita ubah. Tujuannya kan harus memenuhi hak guru,” tukasnya.

Namun, mantan Rektor ITS ini mengungkapkan yang menjadi masalah saat ini adalah penghitungan jam mengajar guru. Salah satu syarat guru mendapatkan TP adalah mengajar 24 jam selama satu minggu.

Untuk ini, Nuh mengatakan pihaknya akan membuat sistem penghitungan. Yakni dengan mendata jumlah guru, jumlah mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.

 “Yang selalu dipermasalahkan alasannya guru belum bisa memenuhi 24 jam mengajar. Ini sepertinya harus ada penghitungan khusus. Jadi guru pun tidak bisa bohong. Dari penghitungan data itu, nanti akan bisa diperoleh guru itu sebenarnya bisa memenuhi 24 jam atau tidak? Jadi hemat waktu dan efisien,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment