Friday, June 29, 2012

2 Juli, KPU Malteng Hitung Ulang Suara

Ambon - Dipastikan 2-4 Juli 2012 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan.

TPS-TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10 dan TPS 12 Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai; seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat; dan seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).

Secara keseluruhan jumlah TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang sebanyak 55 TPS. Puluhan TPS tersebut tersebar di Kecamatan Seram Utara Barat (25 TPS), Kecamatan TNS (22 TPS) ditambah delapan TPS di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai.

Penghitungan suara ulang tersebut harus dilakukan dengan menerapkan Surat Edaran KPU Kabupaten Malteng Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita sudah rapat pleno dan kita sudah putuskan penghitungan surat suara ulang akan dilaksanakan pada 2-4 Juli 2012 mendatang,” jelas Ketua KPU Malteng, La Alwi kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Kamis (28/12).

Dikatakan, KPU Malteng telah siap melaksanakan putusan MK tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti, KPU Provinsi Maluku, Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Malteng.

Selain itu katanya, KPU Malteng juga melakukan koordinasi dengan pihak Polres Malteng untuk turut mengamankan jalannya proses penghitungan surat suara ulang di Kantor KPU Malteng.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan instruksi dari putusan MK tersebut dan dengan pihak kepolisian untuk turut mengamankan jalannya proses penghitungan tersebut,” kata La Alwi.

Menyangkut dengan kotak-kotak suara yang kosong yang berada di emperan Kantor KPU Malteng, La Alwi mengaku hal itu terjadi karena daya tampung gudang KPU Malteng untuk menyimpan kotak-kotak surat suara tersebut tidak memadai, namun surat suara hingga kini masih tersimpan utuh di Kantor KPU Malteng dan tidak tercecer.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Malteng untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di tiga kecamatan.

Keputusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Malteng dengan perkara Nomor 38/PHPU.D-X/2012 tersebut disampaikan delapan Hakim Konstitusi, yaitu M Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, didampingi para anggota yang terdiri dari Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim saat sidang pleno pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6).

MKdalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku dalam Pilkada Kabupaten Malteng Tahun 2012 Putaran Kedua Nomor Urut 1 untuk sebagian.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang meyakinkan, MK menemukan ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di TPS 1, TPS 2,  TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan TNS, baik yang terjadi karena keterlambatan Surat Edaran KPU Kabupaten Malteng selaku Termohon mengenai surat suara tembus sebelah, maupun yang terjadi karena adanya pencoblosan tidak dengan alat yang telah disediakan.

MK menilai, jumlah surat keseluruhan suara sah dan surat suara tidak sah dari wilayah-wilayah pemi­lihan tersebut mempunyai arti yang signifikan dalam penentuan hasil perolehan suara para pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Malteng, sehingga demi perlindungan atas hak konstitusional pemilih maupun para kandidat peserta pilkada, diperlukan kepastian atas hasil perolehan suara yang benar dan sah bagi para pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada).

Selain itu KPU Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malteng, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan oleh MK dalam putusan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.

Khusus kepada KPU Kabupaten Malteng, juga harus melaporkan kepada MK menyangkut hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat lambatnya tiga puluh hari setelah putusan ini dibacakan.

MK juga memutuskan menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Malteng Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng Tahun 2012 untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malteng Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017 tanggal 30 Mei 2012.

Hasil penghitungan suara ulang tersebut harus dilaporkan kepada MK selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari setelah putusan ini dibacakan. (S-19)

Sumber : http://siwalimanews.com

No comments:

Post a Comment