Tuesday, June 26, 2012

Perlindungan Konsumen Diusulkan Masuk Kurikulum


JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan pengkajian materi edukasi perlindungan konsumen. Ini merupakan langkah awal dalam proses pengusulan pendidikan perlindungan konsumen yang akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal di Indonesia.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Suarhatini Hadad mengatakan, pengusulan materi edukasi perlindungan konsumen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan konsumen kepada generasi muda.

“Di dalam kondisi saat ini sangat diperlukan edukasi di bidang perlindungan konsumen sejak usia sekolah. Sehingga, para pelajar bisa mengerti dan memahami sebagai konsumen muda dan pelaku pasar yang cerdas, kritis dan ikut menentukan tumbuh kembangnya aktivitas usaha perekonomian nasional,” ungkap Suarhatini di dalam workshop Materi Kurikulum Edukasi Bidang Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/6).

Tini—sapaan akrab Suarhatini- menerangkan, generasi konsumen di masa mendatang diharapkan mampu menelaah masalah dan mengambil keputusan untuk bertindak tepat. Apalagi, lanjut Tini, jumlah konsumen Indonesia khususnya anak-anak di jenjang tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah mencapai 42,2 juta.

“Maka itu, dalam diskusi ini harus bisa memperoleh gambaran tentang bahan ajar edukasi konsumen cerdas dalam rangka perlindungan konsumen yang relevan dengan tingkatan kelas pada jenjang pendidikan menengah. Selain itu, harus ada peningkatan pengkayaan bahan ajar sesuai dengan standar kompetensi mata pelajaran,” tukasnya.

Workshop perlindungan konsumen ini diikuti oleh 50 orang guru yang membidangi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ekonomi, serta guru Ekstrakurikuler, dari berbagai sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jabodetabek.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III BPKN, Gunarto menambahkan, dalam proses usulan materi edukasi perlindungan konsumen ini, BPKN akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Sebelumnya BPKN telah memberikan rekomendari melalui surat No.314/BPKN/11/2011 kepada Mendikbud tentang sistem edukasi perlindungan konsumen agar terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional baik dalam bentuk kurikulum maupun ekstra kruikulum.

“Selanjutnya, dalam waktu dekat BPKN juga akan menyusun draf buku suplemen bahan ajar tentang edukasi konsumen cerdas di bidang perlindungan konsumen untuk pendidikan dasar dan menengah,” jelas Gunarto. (cha/jpnn)


No comments:

Post a Comment