Friday, June 1, 2012

Biaya Pendidikan Calon Guru Ditanggung hingga Lulus


Ilustrasi : Guru sedang mengajar
Jakarta - Mulai tahun 2013, pemerintah bakal membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di lembaga pendidik dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta. Pemerintah menetapkan kuota sekitar 40.000 setiap tahun atau setara jumlah guru yang pensiun.

”Kebutuhan guru sekitar 40.000 per tahun. Kalau menerima banyak, nanti lulusannya tak termanfaatkan,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis (31/5).
Perubahan dalam penerimaan mahasiswa baru calon guru ini ditujukan untuk menjamin kualitas guru Indonesia di masa depan. Pemerintah bakal menanggung biaya pendidikan calon guru dari awal hingga lulus. Ketika lulus, mereka menjadi guru yang langsung berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Supriadi, mulai tahun ini dilaksanakan percontohan dulu. Sebanyak 1.500-2.000 mahasiswa baru di lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) negeri akan dibiayai pemerintah dan diasramakan.

Para mahasiswa calon guru akan dites khusus. Seleksi dimaksudkan untuk memenuhi standar input LPTK dan dilakukan secara tertulis di tingkat nasional ataupun nontulis di tingkat LPTK.

”Nantinya, tidak sembarang orang yang bisa menjadi guru. Hanya orang terpilih yang kelak bisa mendidik anak-anak bangsa,” kata Supriadi.

Menurut dia, perbaikan dalam perekrutan calon mahasiswa guru ini dilatarbelakangi jumlah guru saat ini yang sudah cukup secara nasional, yakni 2,9 juta guru, meskipun masih diwarnai persoalan distribusi dan ketidakselarasan. Di lain pihak, jumlah mahasiswa baru LPTK tiap tahun terus mengalami kenaikan.

Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, urusan guru di Indonesia yang masih kacau harus serius dibenahi. Hal ini disebabkan persoalan kualitas guru tidak bisa ditawarkan lagi jika Indonesia hendak memiliki generasi masa depan yang unggul. (ELN)

No comments:

Post a Comment