Ambon - Dipastikan 2-4 Juli 2012 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan.
TPS-TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10 dan TPS 12 Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai; seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat; dan seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).