Sunday, July 29, 2012

Dishub Kota Ambon akan Razia Angkot

Ilustrasi
Ambon - Dipastikan dalam waktu dekat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan melakukan Razia atau Sweeping terhadap Angkutan kota (Angkot) terkait dengan izin Angkutan Kota (Angkot).

Sweeping ini dilakukan dikarenakan masih saja ada angkot yang beraktivitas dengan menggunakan izin trayek illegal. Razia kali ini pihak Dishub akan akan fokus pada tiga trayek, yakni Kebun Cengkeh, STAIN dan Wara Air Kuning.


“Untuk awal, kita sweeping terkait adanya angkot yang beroperasi dengan izin illegal dan kita akan fokus di tiga tempat tersebut,” jelas Kepala Dishub Kota Ambon Angganoto Ura, saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Ambon, Kamis (26/7).

Dikatakan, untuk meminimalisir  beroperasinya angkot dengan izin illegal, maka sweeping tersebut tetap akan dilakukan, sekaligus dengan penempelan stiker bagi angkot yang miliki izin yang sah. Dengan demikian maka bagi angkot yang tidak memiliki tanda tersebut, maka dinyatakan illegal.

Sementara itu Sekretaris Komisi III Simon Nahak mengatakan, pihaknya memberikan rentan waktu bagi Dishub untuk menyelesaikan persoalan angkot illegal minimal satu bulan sejak 26 Juli hingga 26 Agustus untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya berharap seluruh masalah angkot ini dapat diselesaikan, jika tidak maka Komisi III akan merekomendasikan untuk DPRD Kota Ambon membentuk panitia khusus (Pansus),” ujarnya. (S-34)

No comments:

Post a Comment