Monday, July 9, 2012

Petunjuk Pelaksanaan PIN PPSPM

Ilustrasi
A. Prinsip Dasar Pelaksanaan
  1. PIN PPSPM adalah sistem untuk melindungi PPSPM dan Petugas KPPN dalam transaksi pencairan dana APBN dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi tanggung jawab PPSPM.
  3. ADK SPM yang disampaikan kepada KPPN wajib dilengkapi dengan PIN PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
  4. PIN PPSPM yang dapat diterima pada aplikasi SP2D merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM pada satker yang bersangkutan.
B. Syarat Pendaftaran
  1. PPSPM harus menunjukkan asli Surat Keputusan dari KPA beserta fotokopinya yang menyatakan penunjukan PPSPM.
  2. PPSPM mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PIN PPSPM yang tersedia di KPPN.
  3. PPSPM juga melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP). 
  4. PPSPM memiliki ponsel yang digunakan untuk transaksi PIN PPSPM.
  5. Telah membaca dan memahami segala peraturan, syarat, dan ketentuan, serta buku manual PIN PPSPM.
  6. Melampirkan 1 (satu) lembar materai Rp6.000,-.
C. Tata Cara Pendaftaran dan Penggunaan PIN PPSPM
1. Pendaftaran PIN PPSPM
  1. PPSPM melakukan pendaftaran dengan mengunjungi Costumer Service (CS) KPPN mitra kerjanya untuk mengisi formulir pendaftaran;
  2. Setelah proses registrasi disetujui KPPN, PPSPM diberikan aplikasi injeksi PIN PPSPM beserta nomor register aplikasi;
  3. SMS Gateway KPPN segera mengirimkan PIN awal berupa 6 digit kombinasi angka dan huruf.
2. Aktivasi PIN PPSPM
  1. Untuk mengaktifkan PIN PPSPM, PPSPM wajib mengganti PIN awal tersebut dengan 6 digit angka.
  2. Aktivasi PIN PPSPM dapat dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN. PPSPM yang disediakan pada Customer Service KPPN.
  3. Dalam hal aktivasi dilakukan dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi injeksi PIN. PIN PPSPM hasil encoding tersebut yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai “pinbaru”. Untuk itu PPSPM terlebih dahulu harus melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN ke dalam komputer yang digunakan oleh PPSPM.
  4. Pengiriman SMS aktivasi PIN PPSPM harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses encode PIN. 
  5. Jika proses perubahan PIN awal tersebut berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI BERHASIL”.
  6. Jika proses perubahan PIN awal tidak berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “AKTIVASI GAGAL”
3. Ubah PIN PPSPM
  1. Untuk mengubah PIN PPSPM dapat dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN atau dengan menggunakan aplikasi PIN PPSPM yang disediakan pada Customer Service KPPN dengan format: UBAHPIN#pinlama#pinbaru
  2. Dalam hal perubahan PIN PPSPM dilakukan dengan menggunakan sarana SMS, PPSPM wajib melakukan encode PIN baru ke dalam aplikasi injeksi PIN. PIN hasil encoding tersebut yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai “pinbaru”.
  3. Jika proses perubahan PIN tersebut berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN BERHASIL”.
  4. Jika proses perubahan PIN tidak berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PERUBAHAN PIN GAGAL”.
4. Konfirmasi PIN PPSPM
  1. PPSPM dapat melakukan konfirmasi kebenaran PIN PPSPM melalui SMS.
  2. Konfirmasi PIN PPSPM dilakukan dengan mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN dengan format: KONFIRMASIPIN#”pinppspm”.  PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi adalah hasil encoding dari aplikasi injeksi PIN. Oleh karena itu PPSPM wajib melakukan encode PIN PPSPM ke dalam aplikasi injeksi PIN sebelum dimintakan konfirmasi melalui sarana SMS.
  3. Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi tersebut benar, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN AKTIF”.
  4. Jika PIN PPSPM yang dimintakan konfirmasi tersebut salah, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan yang menyatakan “PIN TIDAK AKTIF”.
5. Penonaktifan PIN PPSPM
Proses penonaktifan merupakan bentuk penghentian penggunaan PIN untuk masing-masing PPSPM. Penonaktifan PIN PPSPM dapat dilakukan oleh PPSPM atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Tata cara penonaktifan dilakukan sebagai berikut:
  1. Proses penonaktifan dilakukan dengan cara menghubungi dan memerintahkan penonaktifan PIN PPSPM kepada petugas di KPPN secara langsung atau melalui telepon pada jam kerja.
  2. Petugas KPPN akan memverifikasi data PPSPM dengan beberapa pertanyaan sesuai dengan data yang disampaikan pada saat registrasi.
  3. Dalam hal penonaktifan dilakukan melalui telepon, PPSPM mengirimkan surat permintaan penonaktifan melalui faksimili ke KPPN.
  4. PPSPM menghubungi kembali petugas KPPN untuk melakukan konfirmasi atas surat permintaan penonaktifan yang telah dikirimkan.
  5. Asli surat permintaan penonaktifan PIN PPSPM tetap harus dikirimkan ke KPPN.
6. Keadaan Kahar
PPSPM membebaskan KPPN dari tanggung jawab dalam hal KPPN tidak dapat menyediakan layanan PIN PPSPM yang disebabkan kejadian atau hambatan di luar kekuasan atau kemampuan KPPN termasuk gangguan komunikasi telepon seluler yang dijadikan sebagai media aktivasi PIN PPSPM.
D. Ketentuan Penggunaan PIN PPSPM
  1. PPSPM melakukan instalasi aplikasi injeksi PIN pada komputer yang berbeda dengan komputer yang digunakan untuk membuat SPM.
  2. Pada saat pertama kali menggunakan aplikasi injeksi PIN, akan diminta mengisikan nomor register yang diberikan pada saat PPSPM melakukan pendaftaran di KPPN.
  3. Aplikasi injeksi PIN bersifat terbatas dengan nomor register dari KPPN yang penggunaannya menjadi tanggung jawab PPSPM dan dilarang dipindahtangankan kepada orang lain tanpa ijin KPPN.
  4. PIN PPSPM bersifat rahasia dan penggunaannya menjadi tanggung jawab PPSPM.
  5. Setiap menandatangani SPM dalam bentuk hardcopy, PPSPM wajib untuk membubuhkan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM ke dalam ADK SPM.
  6. PPSPM wajib memeriksa kesesuaian antara hardcopy SPM dengan ADK SPM sebelum keduanya dikirim ke KPPN. Kebenaran data SPM (ADK dan hardcopy) merupakan tanggung jawab Satuan Kerja.
  7. ADK SPM dan hardcopy SPM yang telah diyakini kebenarannya oleh satker diajukan ke KPPN.
  8. KPPN melakukan verifikasi kesesuaian PIN PPSPM dalam ADK SPM dengan database SMS Gateway KPPN. Apabila terdapat ketidaksesuaian PIN PPSPM, maka Petugas Front Office (FO) KPPN wajib menolak SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja.
E. Lain-Lain
  1. PPSPM dapat menghubungi Customer Service (CS) KPPN pada hari kerja pukul 07.30-17.00 waktu setempat jika mengalami kesulitan terkait PIN PPSPM.
  2. PIN PPSPM merupakan tanggung jawab yang melekat pada PPSPM, sehingga bersedia menanggung setiap kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan PIN PPSPM tersebut
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA ARSIP DATA KOMPUTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR
Untuk keterangan dan informasi lebih detil dan teknis, satker dapat menghubungi KPPN mitra kerja setempat.

No comments:

Post a Comment