Tuesday, April 10, 2012

Komnas HAM Temukan Keterlibatan TNI/Polri di Bentrok Pelauw

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya tujuh oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam bentrok antara warga di Desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM terhadap peristiwa berdarah yang terjadi pada pada Jumat (10/2) beberapa waktu lalu.


“Dari hasil penyelidikan kami di Pelauw yang kami terima menurut warga, ada oknum TNI maupun Polri yang terlibat dalam bentrok tersebut dan Oknum TNI itu lima orang, sedangkan oknum Polri itu dua orang,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Jhony Nelson Simanjuntak ketika melakukan investigasi bentrok Pelauw pekan lalu di Ambon.

Jhony menjelaskan, oknum-oknum TNI dan Polri ini ikut terlibat dalam aksi saling serang antar warga. Menurutnya, warga siap menjadi saksi atas keterlibatan oknum-oknum tersebut. “Pihaknya telah melaporkan ketujuh oknum anggota TNI dan Polri tersebut ke Polda Maluku dan Kodam XVI Pattimura,” ujarnya

Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Suharsono menyikapi hal ini menegaskan,dirinya tidak mentolerir oknum-oknum anggota TNI yang terlibat dengan bentrok di Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Mereka yang terlibat tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Sanksi yang diberikan kepada oknum-oknum anggota TNI yang terbukti terlibat dalam bentrok di Pelauw tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mau saya aman semua, saya lindungi, tetapi hukum yang menentukan, ada komandan atau institusi yang kita anggap itu baik masih bisa dibina kita berikan rekomendasi untuk dibina,” kata Pangdam di Aula Makorem Slamet Riyadi Ambon.

Tetapi jika kita pastikan ini tidak bisa dibina dan merusak institusi, kita berikan rekomendasi untuk keluar. Tetapi saya katakan semuanya itu dikembalikan kepada hukum yang berproses. Pangdam mengakui, telah menerima nama-nama oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam bentrok di Pelauw dari Komnas HAM, dan mereka sementara diproses.

“Saya mendapatkan dari tangan pertama, karena pengaduan itu tadinya dari mulut ke mulut, tetapi akhirnya diwadahi dari Komnas HAM, sekalipun dari mulut ke mulut tetapi sudah kita proses dari awal untuk disebut si A, B, C. Kita sudah periksa termasuk satu orang yang disampaikan oleh Komnas HAM, Kamis (5/4). Yang bersangkutan sudah ada di Pomdam untuk melanjutkan proses hukum, kita perlu klarifikasi, jadi tahap saya adalah klarifikasi untuk menuju ke proses hukum dan ini bukan tersangka. Proses hukum terhadap keempat anggota TNI ini merupakan pembelajaran bagi anggota TNI lainnya, dan diharapkan tidak ada lagi tindakan-tindakan seperti ini,” jelas Suharsono.


Sumber : http://www.mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment