Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2013 dan penjelasannya adalah salah satu indikator penting untuk menyusun pagu DIPA Tahun Anggaran 2013. Karena berisikan Standar Biaya yang harus dipatok sebagai dasar penentuan satuan harga dalam penjabaran RKA-KL Kementerian / Lembaga.
Mengingat pentingnya fungsi SBU tersebut maka setiap Satuan Kerja (Satker) wajib memilikinya. Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 37 /PMK.02/2012.
Bagi yang ingin memilikinya dapat mendownload lewat link dibawah ini. Format yang tersedia dalam bentuk pdf.
No comments:
Post a Comment