Ilustrasi |
Retno menjelaskan, sejak dimulainya program sertifikasi guru tiga tahun lalu, pemerintah tidak memperlihatkan kesungguhan dalam membuat perbaikan. Menurut Retno, jangankan berpikir bagaimana meningkatkan kualitas pelaksanaan program itu, memperbaiki cara penyaluran tunjangan kepada guru yang telah memili hak saja pemerintah tidak berdaya.
"Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah memberikan pernyataannya di berbagai media tentang perbaikan sistem penyaluran tunjangan profesi sejak jauh hari, tapi masih saja pencairannya tidak jelas," kata Retno.
Ia memaparkan, dalam banyak kesempatan Mendikbud telah menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru harus diberikan tepat waktu dengan cara dirapel per tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya guru berhak menerima rapel tunjangannya paling lambat pada April lalu untuk tunjangan bulan Januari sampai Maret. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan hak-haknya tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima FSGI dari jaringan organisasi di daerah, hampir seluruh guru di daerah belum menerima rapelan tunjangan profesi.
"Ini persoalan mentalitas birokrat pejabat tinggi kita. Tidak pernah peka dengan persoalan bawahan atau rakyat kecil. Baru bertindak kalau didesak, baru berbuat kalau ada gejolak. Bukan melayani tapi justru sebaliknya," ungkap Retno.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
Sumber : http://edukasi.kompas.com
No comments:
Post a Comment