KOMPAS.com/Rahman Alfarizi Patty
Dua tersangka penikaman warga di Pasar Mardika, masing - masing
SK dan YK berhasil dibekuk aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau
Lease pada minggu sore di dua lokasi berbeda di Kota Ambon. Saat ini
keduanya diamankan bersama barang bukti sebilah pisau.
|
Kedua tersangka yang diketahui kakak beradik itu, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Ambon. SK ditangkap di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Sedangkan YK tertangkap di kawasan Hutan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Suharwiyono menyatakan, saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka ditangkap atas pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi terjadian. “Kasus ini terungkap karena kita dibantu warga, kita kembangkan keterangan sejumlah saksi, sehingga kita bisa menangkap tersangka,” kata Suharwiyono.
Menurutnya, berdasarkan keterangan awal, kalau kedua tersangka itu selama ini tinggal di kawasan Mardika, dan juga merupakan preman pasar. Selain itu, lanjutnya, keduanya merupakan residivis kasus curanmor. “Ini masalah kriminal murni, karena itu kami minta warga untuk tidak terprovokasi dan mengait–ngaitkan ke masalah lainnya. Pelaku dikenal preman pasar. Kita akan mengusut masalah ini hingga tuntas,” tegas Suharwiyono.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau –Pulau Lease AKP Edhy Tethol menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menikam kedua korban karena sebelumnya terjadi keributan di Terminal Mardika, yang dipicu hilangnya telepon genggam milik salah seorang tersangka.
Kedua pelaku sempat bersama pasangannya setelah melakukan aksi penikaman. Ia menyatakan, kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda sembilan jam setelah peristiwa penikaman terjadi. Pelaku akan dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340, 170 dan Pasal 351 Ayat 7 KUHP.
Sumber : http://regional.kompas.com
No comments:
Post a Comment