Sunday, May 20, 2012

SE Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun ( BUP ) PNS di Lingkungan Kemenag


Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 pada prinsipnya Batas Usia Pensiun PNS adalah 56 tahun.
Batas Usia Pensiun tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan BUP bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik;
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang
    dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Instansi Induknya.
Maka untuk mengatur hal tersebut di atas maka Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/02469/2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun ( BUP ) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.  Isi dari Surat Edaran itu pada garis besarnya mengatur Prosedur dan Mekanisme perpanjangan BUP bagi Jabatan Struktural Eselon I dan II, Jabatan Fungsional Penilik, dan PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan. 

Selain hal tersebut SE ini juga berisikan himbauan bagi pejabat eselon I dan II yang telah berumur 56 tahun atau lebih untuk mengajukan perpanjangan BUP ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat dengan melampirkan :

1. Salinan sah SK Menteri Agama tentang pengangkatan dalam jabatan eselon I atau eselon II;
2. Salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
3. Salinan sah Surat Pernyataan Pelantikan.

Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload format pdfnya ke link berikut.
http://www.kemenag.go.id/file/file/Dokumen/hlte1337054728.pdf

No comments:

Post a Comment