JAKARTA-Persoalan guru honor sangat kompleks. Di satu sisi, mereka sangat dibutuhkan, terutama untuk sekolah di pedesaan maupun di daerah terpencil, terluar, dan terdepan. Di sisi lain, ada pihak yang mengangkat guru tanpa memperhitungkan analisis kebutuhan guru. ’’Inilah yang mengakibatkan jumlah guru membengkak, bahkan sebagian besar pengangkatan guru tersebut itu tidak memenuhi kualifikasi maupun kompetensi,’’ ucap Ketua Pengurusan Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sugito pada rapat dengar pendapat bersama Komite III DPD RI di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4).
Hal paling memprihatinkan, lanjutnya, guru honor yang sudah lama mendidik anak bangsa tapi nasibnya menyedihkan. ’’Dalam hal status kepegawaian, kesejahteraan, akses pengembangan diri, sertifikasi, penghargaan dan perlindungannya,’’ jelas Sugito. Sampai saat ini, tegas Sugito, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, guru honor dibedakan dalam kategori I dan kategori II. Kategori I mereka yang sudah mengabdi minimal per 1 Januari 2005 di instansi pemerintahan atau sekolah negeri dan dibayar dari APBN dan APBD. Kategori II yang sudah mengabdi minimal per 1 Januari 2005 di instansi pemerintahan atau sekolah negeri dan dibayar tidak dari APBN dan APBD. ’’Kenyataannya, di samping itu masih ada guru honor yang tidak tersentuh, yaitu yang mengabdi setelah 1 Januari dan bekerja di sekolah swasta,’’ terang dia. Untuk itu, kata Sugito, usulan PGRI bagi guru honor yang kinerjanya baik diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak memenuhi syarat tetapi dibutuhkan diangkat menjadi pegawai tidak tetap. ’’Tetapi minimal sesuai penghasilan yang wajar,’’ ujar dia. Sementara itu, anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Timur Carolina Nubatonis Kondo tidak memandang guru honor, tetapi sebagai abdi negara lewat profesi yang dia miliki. ’’Kita harus menghargai profesi guru honor,’’ pungkas dia. Maka, sambungnya, diharapkan pemerintah memperhatikan guru honor karena mereka merupakan tenaga pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa. ’’Tujuan apa lagi jika kita tidak mensejahterakan guru, dan apa yang kita harapkan dari mereka jika pemerintah tidak peduli dengan nasibnya. Karena nasib bangsa ada di tangannya,’’ kata dia. Selain itu, Carolina sangat setuju atas usulan PGRI mengenai pengangkatan guru honor menjadi PNS. Sebab, mereka ujung tombak untuk mencerdaskan masa depan bangsa dan penentu negara kita. Dengan begitu pendidikan di Indonesia akan maksimal dan sumber daya manusia kita semakin cerdas. ’’Yang jelas kita Komite III DPD selalu memperjuangkan kepentingan guru honor,’’ ujar Carolina. Kalau bisa semua yang dijanjikan PGRI sesuai kategori I dan II diharapkan semua masuk ke database. Kalau seandainya tidak memenuhi syarat, maka dicari jalan keluarnya. Dan apabila umurnya sudah tidak memenuhi syarat, maka harus diberi penghargaan sesuai baktinya. Misalnya upah atau uang pensiun yang sesuai kesejahteraannya.
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment