Friday, July 13, 2012

Kemendikbud Minta Tidak Langsung Digugat

Hari Ini RUU PT Disahkan
Mendikbud Muhammad Nuh
JAKARTA - Teka-teki keberadaan Rancanan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan segera terjawab. Sesuai dengan agenda sidang DPR, anggota dewan akan mengesahkan RUU PT siang hari ini. Ancaman protes terus menguat menjelang detik-detik pengesahan.

Ancaman paling ekstrim dilontarkan oleh jajaran pengelola kampus swasta. Mereka menilai jika RUU PT disahkan maka akan semakin memperkecil peran pemerintah terhadap kapus swasta. Setelah RUU ini disahkan, dikhawatirkan intervensi pembiayaan oleh pemerintah kepada kampus swasta semakin kecil.

Tidak tanggung-tanggung, bentuk protes dari kampus swasta tadi akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sejumlah kampus swasta sudah memasang kuda-kuda gugatan UU PT (hasil pengesahan RUU PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menanggapi serius rencana gugatan UU PT tadi. "Jangan langsung digugat," katanya. Dia beralasan jika UU PT ini berkembang atau dijalankan di dunia akademis. Sehingga cara yang ditempuh pihak penolak harus bersifat akademis.

Nuh berharap jika ada pihak-pihak yang nantinya keberatan atau tidak sepakat dengan UU PT untuk menyalurkan dalam bentuk diskusi-diskusi akademis. "Upaya akademis harus didahulukan, jangan langsung ke ranah hukum," tutur menteri asal Surabaya itu.

Mantan rektor ITS itu berharap pihak yang selama ini getol menolak pengesahan RUU PT menjadi UU PT untuk menyampiakan secara baik-baik perihal keberatan mereka. Pemerintah berjanji akan menampung keberatan tadi dengan cara memasukkanya sebagai pertimbangan penerbitan peraturan pemerintah (PP) pelaksana teknis UU PT.

Nuh menegaskan jika UU PT ini sedikit sekali mengatur urusan teknis pengelolaan perguruan tinggi. Dia mengatakan jika urusan teknis nantinya akan diterbitkan dalam bentuk PP. Alasannya adalah supaya tidak terlalu berpotensi menimbulkan protes di masyarakat. "Membuat UU itu butuh waktu lama," katanya. 

Terkait bantuan pendanaan kepada kampus swasta, Nuh mengatakan pemerintah tetap menjalankannya. Tetapi tetap dalam jumlah yang proporsional. Bantuan diantaranya diberikan dalam bentuk anggaran penelitian serta beasiswa untuk dosen dan mahasiswa.

Pihak Kemendikbud berharap kampus swasta bisa lebih fair. Ketika mereka diberi keleluasaan menetapkan biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa, berarti tidak boleh berharap lebih kepada pemerintah.

Kondisi ini berbeda dengan kampus negeri. Di kampus negeri aturan penarikan biaya pendidikan kepada mahasiswa cukup ketat. Sehingga peran pemerintah dalam urusan pengucuran pembiayaan bisa lebih besar. (wan)

No comments:

Post a Comment