Ilustrasi |
Unjuk rasa digelar di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (3/6/2013). Puluhan pengungsi itu tergabung dalam Forum Komunikasi Pengungsi dan Peduli Kemanusiaan Maluku.
Michael Louhenapessy, salah satu perwakilan pengungsi, mengatakan bahwa pertemuan pada 15 Juli 2010 antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan kesepakatan bahwa korban konflik 1999 yang belum menerima bantuan harus menerima bantuan itu dalam waktu enam bulan setelah pertemuan tersebut digelar.
"Namun hingga kini, korban konflik belum juga menerima haknya. Kami berharap hak kami segera dipenuhi," tambahnya.
Selain itu, Forum Komunikasi Pengungsi dan Peduli Kemanusiaan Maluku juga mempermasalahkan hasil verifikasi korban konflik yang belum menerima bantuan oleh tim dari pemerintah. Menurut mereka, proses verifikasi tidak akurat karena tidak semua korban konflik yang belum menerima bantuan pasca-konflik didata oleh pemerintah.
Sumber : http://regional.kompas.com
No comments:
Post a Comment