Ilustrasi |
JAKARTA--Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang baru saja disahkan, Jumat (13/7), diharapkan mendongkrak jumlah angka partisipasi kasar (APK) mahasiswa. Dimana, tahun 2011 hanya 26 persen siswa lulusan SMA atau sederajat yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
"Kami memandang bahwa UU ini untuk perluasan akses yang berkeadilan. APK perguruan tinggi di Indonesia untuk anak usia 19 - 23 tahun tahun 2011 baru 26 persen yang masuk Perguruan Tinggi. Artinya, 74 persen sisanya tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Padahal taruhan ke depan, tingkat SDM itu semakin dibutuhkan. Lulusan SMA/SMK dan sederajat harus kita dorong supaya masuk perguruan tinggi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dalam konferensi pers mengenai UU PT di Gedung Kemdikbud, Jumat (13/7) malam.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nuh menerangkan bahwa di dalam UU PT sudah ada jawabannya. Yakni, siswa lulusan SMA/SMK yang ingin masuk ke perguruan tinggi namun memiliki hambatan pembiayaan atau masalah ekonomi, maka berhak memperoleh kursi di dalam 20 persen kuota jatah untuk mahasiswa miskin berprestasi yang diberikan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).
"Jawabannya adalah di dalam UU ini secara eksplisit disebutkan bahwa PTN harus mengalokasikan kuota penerimaan mahasiswa baru sebanyak 20 persen untuk yang tidak mampu," ujar Nuh.
Mantan Rektor ITS ini menerangkan, ke depannya pemerintah akan terus melakukan pembangunan atau pendirian PTN di setiap propinsi. PTN tersebut tidak harus sebuah universitas besar, akan tetapi bisa dalam bentuk institut, politeknik dan akademi komunitas (Community College/CC).
"Dengan demikian, tidak perlu terlalu lama lagi ada mobilitas anak lulusan SMA berbondong-bondong masuk ke PTN/CC. Struktur tingkat pendidikan kita ke depannya juga akan semakin baik," imbuhnya.
Lebih jauh Nuh menambahkan, jenjang pendidikan untuk CC yang didirikan di setiap kabupaten/kota tersebut bisa setara dengan D1 dan D2. Keberadaan CC ini dapat dijadikan untuk menjembatani dari jenjang SMA ke perguruan tinggi. Pendirian CC ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, akan tetapi juga dibantu oleh pemerintah propinsi, dan kabupaten/kota.
"Jadi kalau lulus dari CC, maksimal sudah bisa mendapat predikat gelar D2 dan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi," tuturnya. (Cha/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment