Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) secara resmi sudah mengajukan penghitungan ulang surat suara. “Kita ajukan resmi ke MK tanggal 6 Juli 2012 kemarin,” ungkap Ketua KPU Malteng, La Alwi kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Selasa (10/7).
Dengan demikian kata La Alwi, pihaknya sudah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, yakni melakukan proses penghitungan surat suara ulang pada 55 TPS di tiga kecamatan di Kabupaten Malteng, sehingga KPU Malteng hanya menunggu keputusan akhir dari MK.
“Sesuai amar putusan, KPU melaksanakan proses penghitungan surat suara ulang tanggal 2-4 Juli 2012. Kewajiban kita laporan ke MK pada tanggal 6 juli, kita laporkan ke MK di bagian registrasinya kita peroleh tanda terimanya dan KPU menunggu keputusan MK terkait proses penghitungan tersebut,” jelasnya.
La Alwi meminta, masyarakat Kabupaten Malteng untuk tetap bersabar menunggu putusan akhir dari MK sehingga ada kepastian hukum terkait kasus Pilkada Malteng tersebut.
“Ya kita minta masyarakat bersabar sampai ada putusan akhir dari MK dan ada kepastian hukum dari MK, karena kewajiban kita sebagai KPU telah melaksanakan dan melaporkan ke MK,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan akhir ulang surat suara pada 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara Barat dan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Rabu (4/7), pasangan TULUS menang dalam perolehan suara di dua kecamatan.
Di Kecamatan Amahai, TULUS memperoleh 1.569 suara, sedangkan INA AMA memperoleh 180 suara. Kecamatan Seram Utara Barat, pasangan TULUS memperoleh 2.635 suara, sedangkan INA AMA memperoleh 2.327 suara.
Sementara pasangan INA AMA hanya menang di Kecamatan TNS dengan memperoleh 3.254 suara, sedangkan TULUS 2.582 suara.
Dengan demikian total keseluruhan suara yang diraih pasangan TULUS dalam Pilkada Malteng, sebanyak 90.027 suara, sedangkan INA AMA memperoleh 87.951 suara.
Penghitungan ulang surat suara tersebut dipimpin Ketua KPU, La Alwi didampingi empat anggotanya yaitu, Abdullah Rahawarin, Astuti Usman, Th R de Fretes dan Taip Selano.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Malteng untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di sejumlah TPS di tiga kecamatan.
Keputusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Malteng dengan perkara Nomor 38/PHPU.D-X/2012 tersebut disampaikan delapan Hakim Konstitusi, yaitu M Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, didampingi para anggota yang terdiri dari Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M Akil Mochtar, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim saat sidang pleno pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6).
MKdalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku dalam Pilkada Kabupaten Malteng Tahun 2012 Putaran Kedua Nomor Urut 1 untuk sebagian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang meyakinkan, MK menemukan ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai, seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat (25 TPS) dan seluruh TPS di Kecamatan TNS (25 TPS), baik yang terjadi karena keterlambatan Surat Edaran KPU Kabupaten Malteng selaku Termohon mengenai surat suara tembus sebelah, maupun yang terjadi karena adanya pencoblosan tidak dengan alat yang telah disediakan.
MK menilai, jumlah surat keseluruhan suara sah dan surat suara tidak sah dari wilayah-wilayah pemilihan tersebut mempunyai arti yang signifikan dalam penentuan hasil perolehan suara para pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Malteng, sehingga demi perlindungan atas hak konstitusional pemilih maupun para kandidat peserta pilkada, diperlukan kepastian atas hasil perolehan suara yang benar dan sah bagi para pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada).
Selain itu KPU Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malteng, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum juga diperintahkan oleh MK dalam putusan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.
Khusus kepada KPU Kabupaten Malteng, juga harus melaporkan kepada MK menyangkut hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat lambatnya tiga puluh hari setelah putusan ini dibacakan.
MK juga memutuskan menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Malteng Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malteng Tahun 2012 untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Malteng Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017 tanggal 30 Mei 2012.
Hasil penghitungan suara ulang tersebut harus dilaporkan kepada MK selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari setelah putusan ini dibacakan.
Sebelumnya pada Rabu, 30 Mei 2012 lalu, KPU Malteng menetapkan pasangan TULUS sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih periode 2012-2017.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 08/Kpts/KPU-Kab-MT/V/2012 yang disampaikan Ketua KPU Malteng, La Alwi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Malteng putaran kedua yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Malteng, Rabu (30/5).
Pasangan TULUS ditetapkan sebagai pemenang setelah berhasil memperoleh 89.868 suara (50,74 persen) mengalahkan pasangan INA AMA hanya memperoleh 87.253 suara (49,26 persen). Jumlah suara sah hanya sebanyak 177.121 suara, padahal jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 281.317 pemilih. Itu berarti tingkat partisipasi pemilih hanya 63,07 persen. (S-19)
Sumber : http://siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment