Friday, August 17, 2012

Lima Alasan Menggugat Uji Kompetensi Guru

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Pelaksanaan uji kompetensi guru digelar Kemdikbud secara "online".
JAKARTA - Ancaman untuk menggugat uji kompetensi guru (UKG) direalisasikan, Rabu (15/8/2012). Sejumlah elemen yang tergabung dalam tim penggugat UKG menyerahkan berkas gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam berkas setebal 500 halaman itu, sedikitnya ada lima alasan mengapa UKG digugat melalui judicial review ke MA.

Pertama, tim penggugat menuding definisi UKG yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012 tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang Guru. 

"Kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi, bukan UKG. Selain itu kompetensi guru ada empat, bukan dua, dan jika diuji harus holistik, tidak bisa dicicil-cicil," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyarti, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2012). 

Alasan kedua, kata Retno, Pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 57/2012 tentang UKG bertentangan dengan Pasal 3 ayat 4 PP Nomor 74/2008 tentang Guru. Dalam kedua pasal itu terdapat perbedaan mengenai definisi kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh para guru. 

 Alasan ketiga adalah mengenai kompetensi profesional guru. Pasal 5 ayat 3 Permendikbud Nomor 57/2012 dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat 7 PP No 74/2008 tentang Guru.

"Bagi kami, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam Permendikbud Nomor 57/2012 telah mereduksi, bahkan menjauh dari amanat PP 74/2008 tentang ruang lingkup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional," ujarnya. 

Alasan keempat, lanjutnya, mengenai badan yang menyelenggarakan UKG. Menurut penggugat, ada perbedaan isi antara Permendikbud yang mengatur UKG dengan PP tentang Guru (pasal 3 ayat 9) di mana penyelenggaraan UKG seharusnya adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP). 

Alasan kelima, Permendikbud tentang UKG dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Seperti diberitakan, tim penggugat UKG terdiri dari berbagai elemen. Selain FSGI, organisasi guru lainnya juga ikut bergabung, yakni Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Koalisi Pendidikan dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Secara keseluruhan, tim penggugat yang mengajukan permohonan judicial review ke MA adalah para guru yang berdomisili di Jakarta, Banten, Bandung, Medan, dan Indragiri Hilir (Kepulauan Riau). Kuasa hukum diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengajukan keberatan atas Permendikbud tersebut.

Sumber : http://edukasi.kompas.com

No comments:

Post a Comment