Thursday, August 23, 2012

Kejati Didesak Ambil Alih Kasus PNS Fiktif Malteng

Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak secepatnya mengambil alih penanganan kasus PNS fiktif tahun 2007-2009 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). 

Desakan ini disampaikan Praktisi Hukum Fahri Bachmid. Fahri mendesak agar kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Maluku dengan alasan, penanganan kasus itu tidak ada kemajuan yang jelas, dan cenderung jalan di tempat.


Kemudian penanganan kasus tersebut tidak transparan, sehingga ada kecenderungan kasus tersebut menjadi kabur, dan jika kasus tersebut ditangani Kejari Masohi, sangat berpotensi untuk diinter­vensi, sehingga menghambat proses penyelidikan.

“Kami mendesak agar Kejati Maluku dapat mengambil alih penanganan kasus PNS fiktif Malteng. Kami merasa kasus ini berjalan di tempat,” tandas Fahri, kepada Siwalima, Rabu (22/8).

Menurutnya, Kejati Maluku harus secepatnya bertindak. Jangan lagi bersikap menunggu. “Kasus ini harus secepatnya diselesaikan sehingga publik tidak bertanya-tanya lagi bahwa ada dugaan penanganan per­kara itu didasari untuk melindungi koruptor,” ungkap Fahri.

Bachmid berharap, Wakajati Maluku Adam MH Sabtu tidak menutup mata terhadap kasus ini.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh empat LSM di Maluku ke Kejati Maluku pada awal Februari 2012 lalu. Namun kemudian Kejati melimpahkan penanganannya ke Kejari Masohi dengan alasan agar lebih mudah melakukan pemeriksaan. Namun ternyata, penanganan kasusnya berjalan di tempat.

Lantaran lamban, Kejati sudah memerintahkan Kejari Masohi untuk segera membuat laporan menyang­kut perkembangan kasus tersebut.

“Memang sebelum berangkat pa Kajati Harahap sudah perintahkan saya secara lisan untuk tangani kasus PNS fiktif. Kita sudah minta laporan dari Kejari Masohi. Kita sudah lakukan pertemuan dengan Kajari dan tim penyidiknya Rabu lalu. Sudah kita minta segera buat laporan ke kita,” tandas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Natsir Hamzah kepada Siwalima, Sabtu (4/8).

Dari laporan yang dibuat Kejari Masohi itu, Kejati Maluku akan menelaah dan kemudian mengambil sikap.

“Kita akan telaah laporan, baru kita perintahkan untuk serahkan dengan data-data ke kita untuk ambil alih,” jelas Aspidsus.

 Untuk diketahui, PNS fiktif di Kabupaten Malteng ini dilaporkan empat LSM di Maluku, pada Senin (6/2).

Keempat LSM tersebut masing-masing LIRA Maluku, Yan Sariwating; Gerakan Anti Korupsi (GAK), Fredi Tamaela; Laskar Anti Korupsi Indonesia Perjuangan (LAKIP), DE Leuwol dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Kaharudin Natus.

Kepada wartawan usai melaporkan kasus ini, Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating mengatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan senilai Rp 143.405.543.055,- yang diterima langsung oleh Kajati Maluku, Efendi Harahap di ruang kerjanya.

Sariwating mengungkapkan, banyak terjadi kejanggalan dalam pengunaan keuangan negara pada pada Tahun 2007 dalam bentuk belanja tidak langsung (belanja pegawai) per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai realisasi APBD Tahun 2007 sebesar Rp 232.199.866.142. Sementara jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah Kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2007 sebesar Rp 195.893.867.200.

Untuk Tahun 2008, penggunaan keuangan negara dalam bentuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai dengan realisasi APBD Tahun 2008 senilai Rp 286.845.609.046. Sedangkan jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah Kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2008 sebesar Rp 222.578.733.930.

Selanjutnya, untuk Tahun 2009 pengunaan keuangan negara dalam bentuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai realisasi APBD Tahun 2009 sebesar Rp 334.168.954.030. Ironisnya, jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2009 sebesar Rp 291.336.285.033.

Hal ini terasa janggal. Pasalnya, menurut Sariwating, jumlah PNS Malteng pada akhir tahun 2009 sesuai surat Sekda Malteng Nomor: 800/338 tanggal 11 Juli 2009 perihal konfirmasi data PNS Malteng yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI di Jakarta adalah 11.448 orang.

Sementara jumlah PNS di Kabupaten Malteng sesuai daftar rekapitulasi gaji PNS Malteng yang sudah dibayar pada Desember Tahun 2009 hanya 10.134 orang. “Berdasarkan uraian itu ternyata pada setiap tahun anggaran terjadi penyalagunaan keuangan negara. Patut diduga selama tiga tahun telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tandas Sariwating. (S-27)

No comments:

Post a Comment