Ambon - Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama siap memberikan penjelaskan kepada Komisi II DPRD kota terkait masalah dana sertifikasi yang dikeluhkan sejumlah guru di kota ini.
Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (15/5), Kainama menjelaskan, dana sertifikasi yang belum diterima para guru ditahun 2012 ini diakibatkan karena keterlambatan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ini karena keterlambatan di mana SK sertifikasi yang belum dikeluarkan dari pusat, sebab kalau tidak ada SK tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.
Untuk itu kata dia, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon telah mengajukan pengusulan sehingga akan dibayarkan tiga bulan yaitu bulan Januari hingga Maret 2012.
“Sekarang yang sudah ada, yaitu tingkat TK, SD, SMP dan Pendidikan Menengah (Dikmen) yang jumlahnya 375 guru akan dibayarkan untuk tiga bulan pertama Januari-Maret dan sisanya kita bayarkan tiga bulan kedepannya lagi yang penting tiga bulan ini dulu,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran sertifikasi berasal dari pusat dan langsung masuk ke rekening kas daerah, di mana pihak dinas akan membuat permintaan untuk membayar sertifikasi guru yang masuk ke rekening masing-masing guru.
“Dana sertifikasi pertama masuk ke kas daerah dan tidak boleh taruh di bank. Jadi nanti dinas pendidikan bikin permintaan ke kas daerah baru, kas daerah langsung kirim ke rekening para guru,” katanya.
Dijelaskan, untuk membayar sertifikasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2010 dan PP 11 Tahun 2011 tentang Penetapan gaji guru. Ketidakjelasan dana tunjangan sertifikasi guru di Kota Ambon mengundang reaksi pihak Komisi II DPRD Kota Ambon dan dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Benny Kainama guna mempertanyakan tunjangan tersebut.
“Kita memang sudah terima informasi dari person-person guru, tetapi itu masih sebatas informasi sehingga kita akan panggil Kadis Pendidikan untuk meminta penjelasannya terhadap dana tersebut,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Riduan Hasan kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Senin (14/5).
Komisi II kata Hasan, dalam menyikapi masalah sertifikasi yang merupakan hak guru ini seharusnya diterima secara baik, dan untuk memperjelas kasusnya, maka Dindik Kota Ambon diminta transparan dengan harapan ada perbaikan kedepan.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi, komisi berpendapat hal itu harus dibicarakan secara bersama dengan Dindik.
Untuk diketahui, selama kurun waktu dua tahun, telah terjadi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki, namun tunjangan sertifikasi yang dibayarkan kepada para guru di Kota Ambon dan sekitarnya ternyata tak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima.
Akan Mutasi
Kainama juga mengatakan, dalam rangka melakukan pemerataan guru di Kota Ambon, maka Dinas Pendidikan Kota bersama dengan pemkot akan melakukan mutasi, di mana mutasi akan dilakukan secara bertahap yang sudah dimulai sejak bulan Maret.
Program mutasi ini, katanya, juga berdasarkan keputusan lim menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan, Menteri Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, di mana guru-guru harus mengajar selama 24 jam. Proses mutasi ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pemeratasan serta bantuan sertifikasi yang diberikan itu maka guru benar-benar dapat melakukan tugasnya selama 24 jam.
“Mutasi sudah kita lakukan sejak dua bulan lalu, dan akan dilakukan nantinya untuk proses pemeratan akan dilakukan penilaian kinerja apabila tidak cukup 24 jam, maka tujangan sertifikasinya di potong dan ini merupakan keputusan lima menteri, sehingga guru-guru menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya, di mana dana-dana tersebut tidak pernah hilang tetapi tetap akan dibayar dan tidak pernah akan hangus dan dia tidak melalui proses bayar di bawah tangan, tetapi langsung ke rekening, dan jika ada mutasi-mutasi harus melaksanakannya,” tuturnya. (S-19)
Sumber : http://siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment