Ilustrasi |
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan solusi atas banyaknya program studi di perguruan tinggi swasta (PTS) yang belum terakreditasi. Saat ini setidaknya ada sekitar 6.000 program studi di PTS yang belum diakreditasi. Akreditasi ini diperlukan agar mendapatkan izin operasional.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso, kepada Kompas.com, Jumat (18/5/2012), di Jakarta. Ia menjelaskan, seharusnya seluruh PTS telah menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Rabu (16/2/2012).
"Iya, batas akhirnya Rabu lalu. Memang banyak yang belum, maka ini saya lagi memikirkan bagaimana jalan keluarnya," kata Djoko.
Dijelaskan olehnya, masih banyaknya jumlah program studi yang belum terakreditasi disebabkan oleh beberapa hal, baik dari internal PTS ataupun dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai lembaga yang mengurusi akreditasi tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya jumlah program studi menimbulkan kesulitan tersendiri bagi BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi. Mengingat, personel yang dimiliki oleh BAN-PT sangat sedikit jika dibandingkan dengan tingginya permintaan akreditasi dari PTS.
"Kalau yang sudah mengajukan permohonan akreditasi bisa terus beroperasi meski status akreditasinya belum keluar. Namun yang sedang kita pikirkan adalah program studi yang sama sekali belum mengajukan permohonan," ujarnya.
Atas dasar itu, saat ini aturan main mengenai akreditasi program studi rencananya juga akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, UU tersebut saat ini masih terus dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR RI.
"Iya, batas akhirnya Rabu lalu. Memang banyak yang belum, maka ini saya lagi memikirkan bagaimana jalan keluarnya," kata Djoko.
Dijelaskan olehnya, masih banyaknya jumlah program studi yang belum terakreditasi disebabkan oleh beberapa hal, baik dari internal PTS ataupun dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai lembaga yang mengurusi akreditasi tersebut.
Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya jumlah program studi menimbulkan kesulitan tersendiri bagi BAN-PT untuk melakukan proses akreditasi. Mengingat, personel yang dimiliki oleh BAN-PT sangat sedikit jika dibandingkan dengan tingginya permintaan akreditasi dari PTS.
"Kalau yang sudah mengajukan permohonan akreditasi bisa terus beroperasi meski status akreditasinya belum keluar. Namun yang sedang kita pikirkan adalah program studi yang sama sekali belum mengajukan permohonan," ujarnya.
Atas dasar itu, saat ini aturan main mengenai akreditasi program studi rencananya juga akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Akan tetapi, UU tersebut saat ini masih terus dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR RI.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
No comments:
Post a Comment