Friday, May 18, 2012

Universitas Udayana akan Buka Magister Hukum Pariwisata

                                           Kompas.com/Ni Luh Made Pertiwi F.
Ilustrasi
Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali tengah berupaya membuka program studi magister hukum pariwisata yang pertama di Indonesia. Selain karena persoalan hukum kepariwisataan sangat penting, Bali sebagai daerah destinasi wisata dinilai rentan terhadap berbagai permasalahan hukum.

"Persoalan pariwisata penuh dengan permasalahan hukum, mulai dari persoalan keimigrasian, hak asasi manusia, perburuhan, penyelundupan narkotika, dan sebagainya. Sehingga sangat penting dikaji lebih dalam dengan melihat realita Bali sebagai sentra destinasi pariwisata di Indonesia," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr I Gusti Ngurah Wairocana di Denpasar, Jumat.

Di sela seminar internasional bertema hukum pariwisata, ia mengatakan saat ini materi hukum pariwisata baru sebatas salah satu konsentrasi studi di program magister hukum Universitas Udayana.

"Seminar ini merupakan salah satu batu loncatan untuk membentuk program studi (prodi) tersebut. Nanti prodi itu akan termasuk dalam kelas internasional dan para pengajarnya bekerja sama dengan Maastricht University, Belanda," ucapnya.

Selama empat tahun berturut-turut, pihak Universitas Udayana telah bekerja sama dengan Maastricht University yang dituangkan dalam berbagai program terjadwal.

Di sisi lain, menurut Wairocana, beberapa aspek pembangunan pariwisata yang terpusat di bagian selatan Pulau Bali sebagai salah satu imbas dari kurang terkontrolnya pemberian izin pariwisata. Akibatnya permasalahan lingkungan dan ketimpangan pendapatan daerah satu dengan yang lainnya terjadi.

"Padahal sesungguhnya izin itu sebagai pengendali. Sebelum mengeluarkan izin seharusnya pemerintah melihat kelayakan ekologi, kelayakan ekonomi, aturan zonasi peruntukan apakah memang untuk pariwisata atau itu wilayah pertanian," katanya.

Ia menambahkan, perkembangan pariwisata juga berdampak pada sisi ketenagakerjaan dengan menjamurnya sistem "outsourcing". Padahal sistem ini sedang gencar-gencarnya untuk tidak diadakan lagi karena berdampak sangat merugikan tenaga kerja.

"Oleh karena itu, harus dikaji ulang dan dilihat dengan baik berbagai persoalan hukum yang terkait dengan kepariwisataan agar tidak merugikan investor, pemerintah, maupun masyarakat." kata Wairocana.

No comments:

Post a Comment