JAKARTA - Keterlambatan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP) benar-benar semakin menghawatirkan. Ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencairkan TPP trismester I 2012 paling lambat April lalu ternyata tidak dijalankan. Pemerintah pusat dan daerah saling melempar alasan sendiri-sendiri terkait keterlambatan ini.
Mekanisme pencairan TPP ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Yaitu uang dari Kemenkeu dicairkan ke kas pemkab atau pemkot. Selanjutnya, pencairan menunggu SK guru penerima TPP yang dikeluarkan pemerintah pusat. Setelah SK tersebut dikeluarkan, maka pemerintah daerah wajib mencairkan duit TPP yang disudah dikucurkan sebelumnya.
Keterlambatan pencairan TPP ini benar-benar telah membuat guru resah. Keresahan tersebut diantaranya disampaikan ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menuturkan, keterlabatan pencairan yang lebih dari sebulan ini bisa berakibat fatal. Diantaranya adalah, jika pencairan TPP dirapel cukup lama biasanya uang yang diterima guru tidak penuh untuk 12 bulan. Seperti pengalaman tahun lalu, ketika rapelan TPP dikucurkan setahun sekali, banyak guru yang mengeluh karena TPP-nya hanya senilai 11 bulan. Sementara yang sebulan lenyap ditilap oknum daerah. Sulistyo berharap, keterlambatan pengucuran TPP ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.Jangan sampai pemerintah baik pusat maupun daerah, merasa tenang-tenang saja dengan keterlambatan ini. Apalagi merasa tahun lalu saja dirapel satu tahun, maka tahun ini juga bisa dirapel satu tahun juga. Jangan sampai seperti ini, kata dia.
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, ketika menelurusi ke daerah-daerah, pemkab maupun pemkot berasalan belum berani mengucurkan TPP karena SK dari pemerintah pusat belum tuntas. Pemkab maupun pemkot tidak berani diusut KPK karena mencairkan TPP tanda dasar SK dari Kemendikbud. Sulistyo menambahkan, beralurutnya persoalan SK ini dipicu karena banyaknya unit di Kemendikbud yang ikut mengurusi guru.
Saat ini, urusan guru diurusi oleh Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas (Pendidikan Dasar), Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP). Banyaknya unit ini tidak efektif akhirnya membuat pengucuran TPP molor, tutur dia. Di bagian lain, lingkungan Kemendikbud tidak mau disebut menjadi biang keladi keterlambatan pengucuran TPP ini.
Plt Dirjen Dikdas Kemendikbud Suyanto mengatakan, urusan SK untuk guru penerima TPP di tingkat SD dan SMP sudah tuntas. Saya sudah teken semuanya, dan sudah saya kirim ke daerah, katanya. Namun, dalam praktenya hampir seluruh daerah tidak mau mengucurkan TPP hanya untuk guru SD dan SMP saja. Sebaliknya, pemerintah daerah inginya mengucurkan TPP sekaligus mulai dari guru TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Pemkab tentunya tidak mau menanggung resiko diprotes guru, kata dia.Suyanto belum bisa memastikan apakah seluruh SK guru penerima TPP untuk seluruh jenjang pendidikan sudah selesai diteken.
Mantan rektor UNY itu lantas menyebutkan, keterlambatan pengucuran TPP ini disebabkan karena ulah guru-guru di daerah. Dia mengatakan, banyak sekali guru di daerah yang jam mengajarnya kurang. Sehingga, meskipun sudah diberikan SK tetapi tidak bisa menerima TPP. Suyanto mengatakan, pada kasus ini harus ada pembaharuan SK. Sehingga TPP tidak sampai dikucurkan untuk guru yang mengajar kurang dari 24 jam perlajaran per minggu. Sampai saat ini, pemkab maupun pemkot dan Kemendikbud sama-sama memiliki alasan sendiri-sendiri terkait keterlambatan pengucuran TPP ini.
Yang pasti, pencarian TPP ini menurut pihak PGRI sangat ditunggu-tunggu oleh guru. Untuk guru PNS, nominal TPP yang diberikan per bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang mereka terima. Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPP yang mereka terima adalah Rp 1,5 juta per bulan. Jika pengucuran TPP ini terlambat, pihak pemkot dan pemkab yang menuai keuntungan. Diantaranya dari bunga simpanan uang TPP yang telah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan. Diperkirakan, hingga saat ini uang TPP itu sudah ngendong antara dua sampai tiga bulan di rekening pemkab maupun pemkot. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment