Masohi - DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeluarkan rekomendasi Nomor 021/DPRD-02/Rek/2012 tentang sikap dan pendapat DPRD Malteng atas permasalahan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua dan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Rekomendasi tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri Aliansi Pemerhati Demokrasi Malteng (APDMT) dipimpin Ketua DPRD Malteng, Azis Mahulette, didampingi wakil ketua, Faradila Wailisahalong dan Sekwan, Bachtiar Saban dihadiri 25 orang anggota dewan yang dipusatkan di kantor DPRD setempat, Selasa (15/5) malam.
Dua rekomendasi yang dibacakan Mahulette dalam paripurna tersebut, yaitu Pertama, tentang jadwal pelaksanaan putaran kedua Kabupaten Malteng dan Kedua, terkait masalah DPT.
Dikatakan, DPRD bersikap dan berpendapat bahwa, Pilkada putaran kedua yang akan dilaksanakan pada 23 Mei mendatang merupakan kewenangan dari KPU Malteng. Sedangkan DPT putaran pertama dengan jumlah 281.291 juga menjadi DPT putaran kedua.
Sedangkan menyangkut dengan berbagai temuan dalam DPT tersebut, lanjut Mahulette, adalah wajib dan harus dilakukan perbaikan dan perubahan DPT terhadap subtansi DPT yang berkaitan dengan nama pemilih ganda.
“Pada prinsipnya perbaikan dan perubahan DPT tidak merubah atau membuat DPT baru seperti melakukan kegiatan pendataan ulang, "katanya.
Sebelumnya dalam pengantar pembukaan paripurna, Mahulette menjelaskan, sidang khusus paripurna ini membicarakan dua hal berdasarkan tuntutan masyarakat yang menamakan diri dari APDMT terkait persoalan DPT dan persoalan penetapan jadwal pilkada putaran kedua pada tanggal 23 Mei 2012.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Malteng harus melahirkan sebuah sikap politik terkait pelaksanaan Pilkada putaran kedua dan berbagai tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPUD Maluku Tengah. (S-24)
Sumber : http://siwalimanews.com
No comments:
Post a Comment