JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawai negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota maupun kepala sekolah diperingatkan agar tak mengutip pungutan liar terhadap Tunjangan Profesi Pendidik maupun Dana Tambahan Penghasilan guru daerah.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, setiap kali pencairan tunjangan guru, isu pungli maupun penyunatan selalu mencuat. Banyak pejabat daerah yang merasa berjasa sehingga dana tersebut cair hingga ke tangan guru, sehingga mengutip sekian persen dari tunjangan tersebut.
Pungli dan penyunatan terhadap tunjangan guru tidak dibenarkan, oleh siapa pun, seberapa pun besarnya, dengan alasan apa pun, tegas mantan rektor Universitas Andalas ini. Bila terdapat praktik penyunatan maupun pungutan liar yang merugikan tersebut, Musliar meminta guru melaporkan pada komite pengawas pemda hingga ke Kemendikbud agar ditindaklanjuti.Kami akan beri sanksi bagi yang melakukan, terangnya.
Musliar mengakui, pencairan tunjangan profesi maupun dana tambahan penghasilan dicairkan melalui mekanisme langsung ke rekening masing-masing guru. Namun, transfer ke rekening masing-masing dilakukan setelah dana berada di dinas pendidikan di kabupaten/kota. Dengan demikian, masih terbuka peluang bagi dinas pendidikan di daerah untuk melakukan pungutan liar maupun penyunatan.
Meski demikian, mantan ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia ini mengakui ada pungutan yang masih dapat ditoleransi oleh Kemendikbud. Yakni, pungutan sukarela yang digunakan untuk pengembangan kompetensi pendidik, misalnya membayar iuran dengan tunjangan yang diterima untuk mengadakan seminar-seminar atau pelatihan peningkatan kemampuan mengajar. Jika kasusnya seperti ini, tahu sama tahu, suka sama suka dan untuk pengembangan kemampuan tidak masalah, tutur Musliar.
Sesuai dengan tujuan pencairan tunjangan profesi, Musliar berharap tunjangan yang diterima guru tersebut tidak dihabiskan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, namun sebagian disisihkan untuk peningkatan kemampuan mengajar. Kementerian Keuangan Maret lalu telah mencairkan rapelan trismester pertama dari dua tunjangan guru ke daerah. Tunjangan Profesi Pendidik sebesar satu kali gaji pokok diberikan bagi guru PNS yang telah lolos sertifikasi. Sementara, tunjangan Dana Tambahan Penghasilan senilai Rp 250 ribu per bulan diberikan bagi guru daerah non sertifikasi. (wan/noe)
No comments:
Post a Comment