Nasib ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) kabupaten
Seram Bagian Timur (SBT) pengangkatan Tahun 2008 dan 2009 hingga kini terkatung-katung. Ketidakjelasan ini diduga akibat "korban" politik buntut dari Pilkada SBT tahun 2010 yang lalu. Karena SK ratusan CPNS yang lolos seleksi tahun 2008 dan 2009
dengan TMT tahun-tahun tersebut hingga kini masih ‘’terkunci’’ rapi di laci
meja bupati. Padahal mereka ini sudah mengikuti prajabatan, mengisi seluruh
administrasi yang diminta BKD SBT dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sejak mereka dinyatakan lulus.
” Ini kejahatan luar biasa. Gubernur harus turun
tangan menyelamatkan nasib ratusan anak-anak daerah di SBT. Bertahun-tahun
mereka mengabdi tanpa status dan pegangan. SK 80%, 100% bahkan sertifikat
prajabatan dari BKD juga ditahan tanpa alasan yang jelas,” kata Direktur SBT
Media Centre Advertising & Integrated Media Communication, Djabar Tianotak,
ST, M.Si.
Ratusan CPNS TMT 2008 dan 2009 antara lain; Rauda
Lulang (guru kelas)/TMT 2010, Husni
Rumakway, SPd (guru SMA)/ TMT 01-04-2009, Karyati Fadirubun (guru kelas)/ TMT
01-04-2009, Linyani Kelilauw Amd. Kep (Perawat)/ TMT 2009. Nip:
198408042009042008, Dedy Sima Sima Sohilauw (guru kelas)/ TMT 01-04-2009,
Anawia Tianlean (guru kelas)/ TMT 01-04-2009, Jaisa Sima Sima Sohilauw (guru
kelas)/ TMT 2008, Rosni Rumonin (guru kelas)/ TMT 01-04-2009, Hasan Aineka
(guru kelas)/ TMT 01-04-2009, Elvina Keliora, Amd.Kep (perawat)/ TMT
01-04-2009, Sriyati Jamila Keliora, S.Kom (teknisi)/TMT 2008, Johora Ainek, Amd.
Kep (perawat)/TTM 01-04-2009.
” Ini hanya contoh kecil dari ratusan CPNS yang saya
dapatkan. SK 80 dan sertifikat prajabatan saja ditahan di laci bupati hingga
kini bagaimana SK 100%. Kasihan mereka hanya orang-orang kecil yang jadi korban
politik Pilkada kemarin,” kata Tianotak.
Ditambahkannya, persoalan ini jika tidak segera
diselesaikan maka nasib ratusan CPNS ini akan kena pemutihan dari BKN (Badan
Kepegawaian Negara) karena seorang CPNS sampai dua tahun tidak diangkat jadi
PNS maka gugur dengan sendirinya.
Karena itu, lanjut Tianotak, Gubernur sebagai
perpanjangan dari pemerintah pusat di daerah tidak bisa menutup mata terhadap
persoalan di SBT. ”Gubernur harus turun tangan menyelamatkan nasib anak-anak SBT
yang terkena dampak Pilkada 2010 lalu. Kenapa SK mereka harus ditahan. Wong
mereka khan sudah memilik NIP dr BAKN (Badan Adminstrasi Kepegawaian Nasional)
bahkan 95% diantaranya sudah mengikuti prajabatan sejak tahun 2008 dann 2009
lalu,” kesal dia.
Menurut Tianotak lagi, daerah sudah mengeluarkan biaya
yang tidak sedikit untuk mendapatkan jatah PNS di pusat. Sekarang mereka sudah
lolos seleksi bahkan sudah memiliki NIP dan juga lulus prajabatan kenapa hak-hak mereka
diabaikan.
” Ini jadi tanggung jawab kita untuk ikut melihat
nasib ratusan anak-anak negeri di SBT. Untuk apa memperjuankan ribuan tenaga
honorer di pusat kalau persoalan mendasar ini saja tidak diselesaikan”
ulangnya.
Djabar mengakui, setiap kali ditanya kepada kepala
BKD, N. Latarisa, M.Mp maupun sekda SBT Dr Syarif Makmur, M.Mp mereka tidak
bisa berbuat banyak. Mereka hanya bertanggungjawab mengurus administrasi para
CPNS hingga ke BAKN dan BKN tuk memperoleh NIP. Urusan selanjutnya adalah
kewenangan bupati tuk menerbitkan SK,” ulas Tianotak.
Ia mengungkapkan, hasil investigasi pihaknya di
lapangan, memang SK dan sertifikat prajabatan anak-anak daerah SBT ini masih
mengendap bertahun-tahun di laci bupati.
”Itu belum termasuk SK kenaikan pangkat 2c, 2d, 3b dn 3c dari PNS yang sudah
mengabdi lebih dari lima sampai delapan
tahun,” beber dia.
Ia juga mencontohkan kasus lain. Lut Rumata, SE
(teknisi) TMT 2006, PNS yang awalnya bertugas di Dinas PU SBT ini akibat dendam
politik pilkada, dimutasi ke kantor BKD, belum genap setahun bertugas di BKD
dia kembali dimutasi jadi staf di kantor camat Bula Barat, sementara yang
lainnya dimutasi jadi staf di kantor desa, tata usaha di sekolah atau staf di
kantor camat Kesui, Teor dan lain-lain sebagai tempat pembuangan.
Sementara itu Sekda SBT, Dr. Syarif Makmur yang
beberapa kali dihubungi molukencom, ponselnya selalu tutup. Sehingga sampai
berita ini dipublikasikan belum ada juga konfirmasi terkait persoalan ini.
Di Bagian lain, ketua DPRD Maluku M. Fatani Sohilauw ketika dimintai keterangannya mengenai hal ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat yang berwenang di kabupaten SBT. "Tanyakan langsung kepada yang besangkutan" demikian jawabannya.
Sumber : http://www.moluken.com dan TVRI Maluku
No comments:
Post a Comment