JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud terus mematangkan kurikulum pembelajaran di jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Di antara penekanannya adalah, penghapusan aturan materi pengajaran dan ujian baca, tulis, dan hitung (calistung).
Perkembangan pengembangan kurikulum PAUD ini disampaikan oleh Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. Dia mengatakan, penerapan ujian calistung bisa menghambat peningkatan angka partisipasi belajar anak-anak di satuan pendidikan di jenjang PAUD. Diantaranya yang paling mencolok di tingkat taman kanak-kanak (TK).
Lydia mengakui, selama ini banyak siswa TK yang sudah cemas karena harus menjalani tes atau ujian calistung ketika akan masuk SD. Selain itu, di dalam pendidikan di tingkat TK sendiri, juga sudah mulai dikuatkan materi calistung.Dalam jenjang TK tidak tepat jika sudah difokuskan pada urusan calistung, katanya.
Menurut Lydia, memang ada aturan yang melandasi penerapan ujian calistung bagi lulusan TK untuk menuju SD. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010. Tapi, kata dia, aturan ini perlu sosialisasi yang matang dan luas. Lydia masih menemukan praktek-praktek ujian calistung untuk SD-SD swasta dan beberapa SD negeri.
Dia menuturkan, dalam praktenya ada anak-anak TK yang dengan sendirinya tertarik pada urusan calistung. Pada kasus ini, Lydia mengatakan bisa dilayani dengan penerapan materi calistung dengan media bermain dan bernyanyi. Intinya jangan menggunakan operasi perhitungan. Calistung itu haram hukumnya diberikan guru dalam kurikulum, katanya.
Setiap satuan pendidikan PAUD juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan kembali kurikulumnya. Dengan adanya perbaikan kurikulum ini, Lydia mengatakan bisa meningkatkan layanan PAUD di Indonesia. Dia mengatakan, saat ini layanan PAUD masing meng-cover sekitar 34 juta anak. Sedangkan ada sekitar 21 juta anak usia PAUD belum tersentuh. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment