Washington DC - Amerika Serikat siap mengadili lima orang yang dituduh sebagai otak pelaku bom World Trade Center (WTC) pada 11 September 2001. Kelima tersangka yang sedang mendekam di balik sel Guantanamo, termasuk ahli cuci otak Khalid Sheikh Mohammed, dikenai pidana tindakan terorisme, pembajakan, konspirasi, pembunuhan, dan perusakan.
Seperti dilansir Thedailystar, Kamis (5/4), Badan Militer AS Pentagon secara resmi menyatakan, jika terbukti bersalah para pelaku akan dihukum mati. Pentagon pun berharap bisa mengadili Khalid Sheikh Mohammed dan empat tersangka lainnya Waleed bin Attash, Ramzi Binalshibh, Ali Abd al-Aziz Ali dan Mustafa Ahmad al-Hawsawi secara bersamaan.
Setelah melalui perdebatan panjang, kelimanya akan menjalani persidangan di pengadilan militer. Pada mulanya pemerintahan Barack Obama akan menyidang para pelaku di pengadilan sipil AS. Namun, hal tersebut menuai banyak kritik hingga pada akhirnya ditetapkan untuk mengadili kelima "otak" sesuai dengan aturan yang digunakan semasa Presiden Bush. Dalam serangan yang disebut 9/11 itu, sekitar 2.976 orang tewas dan sebuah sebuah Gedung WTC hancur akibat ditabrak pesawat.(RZK/IAN)
Sumber : http://www.liputan6.com
No comments:
Post a Comment