JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengungkapkan, hingga saat ini ada puluhan madrasah swasta yang masih terganjal masalah izin operasional.
Masalah ini akan segera diselesaikan oleh Direktorat Madrasah Kemenag. Secara kuantitatif, berapa madrasah yang bermasalah dengan izin operasioanal, saya belum memiliki data pastinya. Tapi mungkin jumlahnya puluhan dari 65 ribu madrasah di seluruh Indonesia, ungkap Nur Syam kepada JPNN di Jakarta, Jumat (20/4).
Nur Syam mengatakan, sebenarnya izin operasional untuk madrasah tidak serumit di perguruan tinggi. Artinya, selama mereka memiliki nomor statistik pendidikan, maka secara otomatis terdaftar di masing-masing propinsi. Jadi, saya rasa harus ada proposal yang diajukan ke Direktorat Madrasah. Maka direktorat akan segera melakukan kajian kemudian hasilnya akan disesuaikan dengan persyaratan standar nasional pendidikan, ujarnya.
Mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu sekolah madrasah, Nur Syam menegaskan, hal tersebut mutlak kewenangan pemkot atau pemkab. Namun begitu, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan khususnya Direktorat Madrasah. Yakni, melalui pembinaan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki masalah saat pengurusan IMB. Itu saja pendampingan yang kita lakukan. Saya rasa ini tidak rumit. Kalau ada masalah, paling masalah sertifikat tanah yang belum jelas. Jadi kalau sertifikat dan status tanahnya tidak bersengketa atau tumpang tindih, tidak ada masalah berat. Beda dengan Madrasah Negeri, karena itu milik negara, tukasnya. (Cha/jpnn)
Sumber :http://www.jpnn.com
No comments:
Post a Comment