Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran bernomor : SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat Edaran ini dikeluarkan menyusul banyaknya PNS yang meminta izin dan tugas belajar dan demi tertib administrasi. Mengingat banyaknya kasus pegawai negeri sipil yang terkadang telah memiliki ijazah sarjana tapi tidak memiliki surat keterangan tugas belajar dan izin belajar.
Adapun isi dari SE ini mengatur mekanisme dan persyaratan administrasi untuk memperoleh surat keterangan tugas belajar dan izin belajar, serta ketentuan lainnya yang berkaitan langsung dengan PNS yang berhak mendapatkan tugas dan izin belajar.
Selain itu dijelaskan pula tentang pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar per jenjang pendidikan yang ditempuh.
Untuk jelasnya dapat dilihat di bawah ini.
Dapat juga di download di sini
Sumber : http://maluku.kemenag.go.id
No comments:
Post a Comment