Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 11 April 2013. Maka pada tanggal 1 Mei 2013 Dirjen Perbendaraan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran bernomor : SE-16/PB/2013 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Maksud dari Surat Edaran ini menyesuaikan gaji pokok PNS, anggota TNI dan POLRI, dari gaji pokok lama menjadi gaji pokok yang baru.
Surat Edaran ini juga mengatur mekanisme pembayaran gaji pokok baru yang dimulai bulan Juni 2013 atau paling lambat bulan Juli 2013. Selain itu diatur juga mekanisme pembayaran rapelan kekurangan gaji bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Mei 2013 yang dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013.
Untuk lebih jelasnya silakan disimak Surat Edaran dimaksud
Atau bagi yang ingin mendownload versi pdf-nya dapat diperoleh di sini
No comments:
Post a Comment