Setelah mengeluarkan pengumuman bernomor B.VIII/3/HM.01/141-01/2013 tertanggal 21 Mei 2013 tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H / 2013 M. Kementerian Agama kembali meralat isi pengumuman tersebut khususnya pada poin 4 dari pengumuman tersebut.
Untuk jelasnya silahkan baca isi pengumuman di bawah ini.
Sumber : kemenag.go.id
No comments:
Post a Comment