Ilustrasi |
Ambon: Setelah melalui proses yang panjang,akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyetujui pemekaran Pulau-pulau Terselatan menjadi daerah otonom. Namun pemekaran Kabupaten Lease terhalang rekomendasi Bupati Maluku Tengah (Malteng), Abua Tuasikal.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku,di Gedung Rakyat, Karang Panjang, Ambon, beberapa hari lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, M. Fatany Sohilauw itu untuk membahas pemekaran Kabupaten Pulau-pulau Terselatan dan Kabupaten Lease.
Frans menjelaskan, Komisi A telah memproses pemekaran Pulau-pulau Terselatan.Namun Kabupaten Lease belum bisa, karena administrasinya belum dilengkapi.
“Yang belum dilengkapi adalah rekomendasi atau keputusan DPRD Maluku Tengah untuk persetujuan daerah otonom baru atau kabupaten baru dan berturut-turut adalah rekomendasi Bupati Malteng itu belum bisa dibentuk dalam paripurna,” urai Frans.
Selanjutnya Frans menjelaskan, administrasi pemekaran Kepulauan Pulau-pulau Terselatan sudah dilengkapi, sehingga tidak lagi ada masalah.
“Kelengkapan-kelengkapan adminstrasi antara lain, kelengkapan administrasi dari seluruh desa diseluruh kecamatan yang terdiri dari 7 kecamatan, yakni Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kecamatan Kisar Utara, Kecamatan Romang, dan Wetar yang terdiri dari empat kecamatan dan juga surat rekomendasi Bupati dan DPRD MBD. Segala proses administrasinya telah dilengkapi dan juga telah dilakukan studi kelayakan oleh Universitas Pattimura, karena itu perlu ditindaklanjuti oleh DPRD Maluku,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Jafet Damamain mengatakan, sudah saatnya masyarakat memperoleh kesejahteraan,karena itu harus dimekarkan daerah otonom baru yakni Kabupaten Pulau-pulau Terselatan.
“Kita perlu membutuhkan sebuah pengamanan dari Komisi A yang nantinya bersama-sama dengan Gubernur Maluku untuk menindaklanjut proses pemekaran ini ke Menteri Dalam Negeri, sehingga atas nama PDIP kami mendukung proses pemekaran ini,” tegasnya.
Sebagai putra bangsa yang lahir di MBD, maupun dalam kapasitas selaku anggota Fraksi Partai Golkar, Arnolis Laipeny juga menyatakan mendukung sepenuhnya pemekaran Pulau-pulau Terselatan.
Atas berbagai masukan yang disampaikan, akhirnya DPRD Maluku menyetujui pemekaran Kabupaten Pulau-pulau Terselatan.Persetujuan DPRD ini tertuang dalam Keputusan No.17/Tahun 2013.
DPRD Maluku juga mengeluarkan Keputusan No. 18/Tahun 2013 tentang dukungan dana APBD Maluku dan penugasan Komisi A untuk memproses pemekaran ini sampai selesai di Mendagri.
Ketua DPRD, M Fatany Sohilauw berharap agar keputusan yang dikeluarkan ini menjadi sebuah harapan besar bagi masyarakat di Pulau-pulau Terselatan.
“Saya berharap sekali lagi agar ini harus diperjuangkan sampai selesai, karena demi kesejahteraan masyarakat di daerah yang berbatasan dengan negara tetangga yakni Timor Leste,” tandasnya.(S5)
Sumber : moluken.com
No comments:
Post a Comment