Ilustrasi |
JAKARTA - Pengamat pendidikan Darmaningtyas menyatakan, bantuan masyarakat terhadap sekolah tidak perlu dilarang. Hanya saja, jangan sampai karena sekolah sangat membutuhkan bantuan lantas masyarakat dipaksa berkontribusi.
"Prinsip dasar dari kontribusi masyarakat itu tidak memaksa dan secara psikologis tidak membebani warga yang tidak mampu," kata Darmaningtyas, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peranserta Masyarakat Menuju Akses Pendidikan yang Luas, Adil, dan Berkualitas" di SMAN 61, Jakarta, Jumat (10/5).
Dikatakannya, sebuah program pendidikan yang berkualitas memerlukan penggalangan dana dari masyarakat. Sebab jika hanya mengandalkan Biaya Operasional Sekolah (BOS), pasti tidak mencukupi.
"Jadi tidak ada masalah dengan bantuan dana dari masyarakat asal diaudit dan penggunaannya transparan,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komite Sekolah SMAN 61, Agus Suprayogi. Menurutnya, masalah pendidikan tidak semata-mata hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Karenanya, peran masyarakat tetap dibutuhkan untuk membangun pendidikan yang lebih berkualitas.
"Bantuan dana pemerintah untuk pendidikan selama ini hanya mampu memberikan subsidi dengan standar pelayanan pendidikan yang sangat dasar. Sementara kebutuhan tiap daerah dan setiap sekolah berbeda-beda," kata Agus Suprayogi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto saat membuka FGD itu memuji peran Komite SMAN 61 yang secara mandiri berhasil mengembangkan sekolah dan membangun beberapa sarana melalui partisipasi masyarakat. "Melalui kerja keras Komite Sekolah, SMAN 61 mampu membeli tanah untuk penambahan gedung sekolah dan sudah diserahkan ke pemerintah," ungkap Taufik Yudi Mulyanto.(fas/jpnn)
Sumber : jpnn.com
No comments:
Post a Comment